Mediasi Gagal BPSK Kuningan Tutup Kasus Susu Kedaluwarsa Indomart. - thewasesanews.com

Mediasi BPSK Kuningan Gagal Total, Kasus Susu Kedaluwarsa Indomart Berlanjut ke Ranah Hukum Lebih Tinggi

​“Mediasi boleh saja gagal di meja perundingan, namun kebenaran tidak boleh padam di ruang sidang. Ketika sebuah kelalaian dibungkus dengan pengingkaran, maka jalur hukum adalah satu-satunya jalan untuk memastikan bahwa hak konsumen bukanlah sekadar tulisan mati dalam undang-undang.” — Redaksi Wasesa News.

KUNINGAN, The Wasesa News – Upaya penyelesaian sengketa antara konsumen dengan raksasa retail modern Indomart terkait dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di Kabupaten Kuningan menemui jalan buntu. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan secara resmi menyatakan bahwa proses mediasi yang selama ini berjalan berakhir tanpa kesepakatan atau gagal total. Keputusan krusial ini dibacakan dalam persidangan akhir yang digelar pada Kamis (07/05/2026) oleh Ketua Majelis Eris Rismayana, S.T., M.M, didampingi anggota majelis Drs. H. Dudung Mundjadji, S.H., M.H, dan Drs. H. Nana Juhana, M.M, serta Panitera Pembantu Jadi Hadiansyah. Dengan ditutupnya pintu mediasi di tingkat BPSK, perkara yang menyangkut kesehatan dan keamanan pangan ini kini memasuki babak baru yang lebih panas, di mana pihak pemohon (konsumen) menegaskan tidak akan mundur dan siap menyeret kasus ini ke jenjang hukum yang lebih tinggi guna mencari keadilan yang substantif.

​Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka, Majelis Hakim BPSK menegaskan bahwa meski mereka memiliki kewenangan hukum berdasarkan Pasal 52 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam perkara ini mekanisme mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase tidak lagi efektif untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Majelis berpendapat bahwa sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan lebih lanjut melalui koridor BPSK Kabupaten Kuningan dan secara resmi dinyatakan selesai dengan predikat mediasi gagal. Putusan tersebut secara otomatis mengembalikan hak sepenuhnya kepada para pihak untuk menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum lain, baik perdata maupun pidana, apabila dirasa masih ada ganjalan yang memerlukan kepastian hukum dari lembaga peradilan yang lebih tinggi.

​Kegagalan mediasi ini menjadi sinyalemen buruk bagi perlindungan konsumen di tingkat retail modern nasional. Usai sidang ditutup, pihak pemohon menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap manajemen retail yang dinilai enggan mengakui fakta di lapangan. Bagi konsumen, persoalan utama dalam sengketa ini bukanlah sekadar kompensasi finansial atau ganti rugi materiil, melainkan sebuah integritas moral berupa pengakuan atas dugaan kelalaian pengawasan produk. “Yang kami cari sebenarnya adalah kejujuran dan pengakuan atas kelalaian itu. Akui dengan tulus jika memang ada kesalahan dalam sistem pengawasan barang di rak penjualan. Jangan justru menolak kebenaran dan menutupi fakta yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas,” tegas pihak pemohon dengan nada penuh kekecewaan di depan awak media.

​Lebih lanjut, pemohon menekankan bahwa langkah hukum yang ia tempuh seharusnya dipandang sebagai bentuk kontribusi positif bagi perbaikan sistem pengawasan produk konsumsi di Indonesia. Sangat disayangkan jika peringatan dari konsumen justru dianggap sebagai ancaman atau permusuhan oleh pihak korporasi. Padahal, adanya produk kedaluwarsa yang masih terpajang di gerai sekelas retail modern nasional adalah indikasi lemahnya manajemen kontrol kualitas yang bisa berakibat fatal bagi konsumen lain jika terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi terbuka. “Kalau insiden seperti ini terjadi lagi kepada konsumen lain, terutama anak-anak yang mengonsumsi susu tersebut, siapa yang mau bertanggung jawab? Kami merasa ada pengingkaran sistematis terhadap hak-hak kami sebagai konsumen,” lanjutnya.

​Kini, dengan ditutupnya perkara di BPSK Kuningan, bola panas sengketa ini berpindah ke ranah aparat penegak hukum. Pihak pemohon telah memberikan sinyal kuat untuk membawa kasus ini ke tingkat kejaksaan dan kepolisian guna mengusut unsur kelalaian yang berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Pangan. Publik kini menaruh perhatian besar pada kelanjutan kasus ini, menanti apakah supremasi hukum akan berpihak pada rakyat kecil sebagai konsumen, ataukah korporasi besar tetap mampu berkelit di balik prosedur administratif. Kasus susu kedaluwarsa di Kuningan ini bukan lagi sekadar urusan satu kotak susu, melainkan ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi oleh jutaan rakyatnya setiap hari di jaringan retail modern.

Aldino Akbar
Aldino Akbar
Articles: 23

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!