Sidang Gugatan PMH, Ahli Waris Taba bin Kemping Lawan PT FFI Tbk

JAKARTA,

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2026/PN JKT TIM pada 21 April 2026.

Sidang beragenda penyerahan gugatan perbaikan. Sebelumnya,14 April 2026, kuasa hukum tergugat meminta waktu untuk mengajukan perbaikan gugatan.

Pada sidang 21 April, tergugat mengajukan agar sidang digelar offline. Hakim menolak. Gugatan didaftarkan melalui e-Court, sehingga sesuai PERMA No. 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi PERMA No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

PERMA 7/2022 mewajibkan persidangan elektronik untuk perkara yang didaftarkan via e-Court tanpa perlu persetujuan tergugat. Aturan ini juga mendukung sidang hybrid dan domisili elektronik, demi mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Setelah disepakati sidang tetap elektronik, hakim menetapkan jadwal sidang agenda jawaban tergugat. Tergugat meminta waktu 2 minggu untuk menjawab. Kuasa hukum penggugat awalnya keberatan dan meminta 1 minggu, tapi akhirnya sepakat memberi waktu 2 minggu demi keadilan.

Jadwal Sidang yang telah Disepakati :

1. Jawaban Tergugat: 5 Mei 2026
2. Replik Penggugat: 12 Mei 2026
3. Duplik Tergugat pada 19 Mei 2026
4. Sidang Pembuktian: 26 Mei 2026. Penggugat wajib mengunggah bukti dan hadir.katanya

Inti Gugatan,
kuasa hukum penggugat, Abdul Kadir, S.H., menyatakan jawaban dan eksepsi tergugat tidak relevan. Inti gugatan bukan mengoreksi SHGB milik tergugat, melainkan menggugat penguasaan objek tanah milik ahli waris Almarhum Taba bin Kemping/Kempi yang dikuasai tergugat secara melawan hukum.

“Objek tanah klien kami tidak termasuk dalam SHGB milik tergugat. Pagar yang dibangun tergugat berdiri di atas tanah klien kami. Di belakang pagar itu ada hak ahli waris Almarhum Taba bin Kemping/Kempi,” ujar Abdul Kadir.

Perkara ini kini jadi perhatian publik. Masyarakat ingin melihat bahwa keadilan harus melindungi pihak kecil yang terzalimi.

“Palu hakim adalah penentu bagi pihak-pihak yang meminta penegakan keadilan ditegakkan,” tutup Abdul Kadir.

Awak media akan terus memantau perkembangan hingga putusan dibacakan. (Yuni)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!