Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari Tegaskan Kesetaraan Hak Guru Honorer Tanpa Sekat Minoritas dan Mayoritas. - thewasesanews.com

Hapus Sekat Diskriminasi, Yeti Wulandari Pastikan Guru Honorer di Depok Memiliki Hak dan Perlindungan Hukum Setara

​"Semua warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan mendapatkan hak yang setara. Tidak ada perbedaan antara guru minoritas dan mayoritas di Kota Depok." — Yeti Wulandari, SH, Wakil Ketua DPRD Kota Depok.

DEPOK, The Wasesa News — Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, SH, memberikan pernyataan tegas mengenai fenomena guru honorer yang kerap merasa termarginalisasi karena status minoritas. Dalam keterangannya usai Paripurna HUT ke-27 Kota Depok pada Kamis (23/4/2026), Yeti menekankan bahwa di mata hukum dan konstitusi, tidak ada perbedaan perlakuan antara guru minoritas maupun mayoritas. Menurutnya, seluruh tenaga pendidik di Kota Depok memiliki hak yang sama, baik dalam aspek kesejahteraan, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial.

​Yeti menyoroti tantangan berat yang dihadapi guru saat ini, terutama dilema antara mendisiplinkan siswa dengan bayang-bayang kriminalisasi akibat tumpang tindih implementasi UU Perlindungan Anak dan UU Guru No. 14 Tahun 2005. Menanggapi hal tersebut, ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Depok telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Perda Sistem Pendidikan. Perda ini menjamin perlindungan guru dari tindakan diskriminatif serta memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh guru honorer, termasuk mereka yang mengajar di sekolah negeri.

​“Di Dinas Pendidikan Kota Depok sudah jelas diatur, termasuk pendampingan guru agama. Tidak ada pembeda antara minoritas dan mayoritas; semua diberikan hak yang sama. Perlindungan hukum sudah diatur di Perda kita, termasuk tanggung jawab bersama dalam mencegah diskriminasi guru serta menjamin kesejahteraan mereka,” tegas Yeti kepada awak media.

​Lebih lanjut, politisi Gerindra ini juga menyinggung amanat Presiden Prabowo Subianto yang sangat menekankan pentingnya persatuan dan kebebasan memeluk agama bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Hal ini selaras dengan komitmen Pemkot Depok dalam menjaga kerukunan di lingkungan pendidikan. Yeti memastikan bahwa porsi pendidikan bagi siswa maupun guru dari kalangan manapun tetap menjadi prioritas tanpa memandang latar belakang keyakinan, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945.

​Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para guru di Kota Depok dapat menjalankan tugas mulianya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan rasa aman, tenang, dan sejahtera, tanpa harus merasa terpojok oleh status minoritas di lingkungan tempat mereka mengabdi.

Dicky
Dicky

WARTA SEJATI SANTUN

Articles: 966

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!