KABUPATEN BANDUNG, The Wasesa News – Jajaran Satreskrim Polresta Bandung melalui Unit II Tipidter menunjukkan komitmen serius dalam mengawal keadilan energi dengan melaksanakan proses Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Kegiatan pelimpahan berkas dan fisik tersangka ini dilaksanakan pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, sebagai tindak lanjut atas rampungnya penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar yang disubsidi oleh pemerintah. Langkah ini menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi para spekulan yang mencoba meraup keuntungan pribadi di atas hak masyarakat luas.
Tersangka yang dilimpahkan ke meja hijau tersebut diketahui berinisial AS, seorang pria yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berat menanti tersangka atas tindakan yang dinilai merugikan keuangan negara serta mengganggu stabilitas distribusi energi nasional di tingkat daerah, khususnya di wilayah hukum Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti nyata transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana hingga ke tahap penuntutan di pengadilan. Proses hukum yang berjalan secara prosedural ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. “Kami memastikan seluruh proses hukum terhadap tersangka AS berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi subsidi pemerintah agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Polresta Bandung Bongkar Modus Tangki Modifikasi dan Barcode Palsu
Pengungkapan kasus besar ini berawal dari kejelian petugas di lapangan pada Minggu (09/02/2026) silam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, tim dari Polresta Bandung melakukan pengintaian di ruas Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Cileunyi menuju Jakarta, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Petugas berhasil menghentikan dan mengamankan sebuah kendaraan roda enam yang nampak mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan fakta mengejutkan bahwa kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan tangki modifikasi berkapasitas besar yang berisi penuh BBM jenis biosolar subsidi yang didapat secara ilegal dari sejumlah SPBU.

Modus operandi yang dijalankan oleh tersangka AS tergolong cukup licin dan terorganisir. Dari hasil pemeriksaan digital forensik dan keterangan saksi, tersangka diketahui menggunakan barcode aplikasi serta plat nomor kendaraan palsu yang tidak sesuai dengan peruntukan aslinya untuk melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang kali. Petugas Polresta Bandung juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka yang berisi sekitar 20 foto barcode serta daftar plat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengelabui operator SPBU. Selain itu, sejumlah uang tunai sisa transaksi pembelian BBM juga turut disita sebagai bukti pendukung tindak pidana niaga migas tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan panjang di Mapolresta Bandung, berkas perkara AS akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti berupa truk tangki modifikasi tersebut, maka tanggung jawab hukum kini beralih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera menyusun surat dakwaan. Penindakan tegas yang dilakukan Polresta Bandung ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terkait seringnya terjadi antrean panjang atau kelangkaan BBM subsidi di wilayah Kabupaten Bandung yang disebabkan oleh aksi pemborongan secara ilegal oleh oknum-oknum mafia BBM.
Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa jajaran Polresta Bandung tidak akan mentolerir segala bentuk praktik ilegal yang menyalahgunakan subsidi pemerintah. Pengawasan terhadap distribusi BBM di setiap SPBU akan terus diperketat melalui patroli rutin dan koordinasi dengan pihak Pertamina. Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan berupa kendaraan yang melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang atau adanya modifikasi tangki kendaraan di lingkungannya. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai penyelewengan BBM bersubsidi.
Keberhasilan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung dalam membawa kasus ini hingga ke tahap penuntutan mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan. Praktik penyelewengan BBM subsidi merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak luas, karena mengurangi jatah masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan energi murah dari negara. Dengan diseretnya tersangka AS ke hadapan Jaksa, diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku niaga migas ilegal lainnya di wilayah Jawa Barat bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba bermain-main dengan komoditas vital nasional.
Penyerahan tersangka ini ditutup dengan proses administrasi di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan pengawalan ketat personel Polresta Bandung. Kini, publik menanti jalannya persidangan untuk melihat vonis yang akan dijatuhkan kepada tersangka. Kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus yang menjadi perhatian publik guna memastikan supremasi hukum tetap tegak dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud secara nyata di bumi Kabupaten Bandung.





