Kondisi proyek galian fiber optik di Neglasari Kota Tangerang yang berantakan, tanpa rambu peringatan, dan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri. - thewasesanews.com

Proyek Galian Fiber Optik di Kelurahan Karang Sari Kota Tangerang Diduga Abaikan Prosedur K3 dan SOP Guna Kejar Target Hingga Mengancam Keselamatan Pengguna Jalan serta Pekerja Lapangan

Mengabaikan aspek keselamatan publik, Proyek Galian Fiber Optik di wilayah Kelurahan Karang Sari, Tangerang, menuai kritik tajam. Kurangnya pengawasan dan pelanggaran prosedur K3 menjadi sorotan utama tim investigasi di lapangan.

TANGERANG, The Wasesa News – Aktivitas infrastruktur digital berupa Proyek Galian Fiber Optik yang berlokasi di wilayah Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, kembali menjadi pusat perhatian publik dan menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Berdasarkan hasil investigasi mendalam di lapangan pada Selasa (07/04/2026), pekerjaan penanaman kabel telekomunikasi tersebut diduga kuat telah melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun kementerian terkait. Ketidakpatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi keselamatan ini tidak hanya membahayakan para pekerja yang terlibat langsung di lokasi, namun juga menciptakan risiko kecelakaan yang sangat tinggi bagi masyarakat umum, terutama para pengguna jalan yang melintasi kawasan padat aktivitas tersebut. Kondisi ini memperpanjang daftar hitam karut-marut penataan kabel optik di wilayah urban yang seringkali mengabaikan estetika kota dan keamanan publik demi efisiensi biaya operasional perusahaan pelaksana.

​Pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemandangan yang sangat memprihatinkan, di mana kegiatan penggalian tanah dilakukan tanpa dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) wajib seperti helm pengaman, rompi pantul (safety vest), maupun sepatu safety. Lebih parah lagi, area kerja yang berada tepat di bahu jalan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan atau safety sign yang jelas. Ketiadaan tanda peringatan ini membuat para pengendara motor dan mobil seringkali terkejut saat berpapasan dengan tumpukan tanah galian yang meluap hingga ke badan jalan, yang pada akhirnya memicu kemacetan serta potensi kecelakaan lalu lintas yang fatal, terutama pada saat kondisi cuaca hujan atau di malam hari dengan pencahayaan yang minim.

Kondisi proyek galian fiber optik di Neglasari Kota Tangerang yang berantakan, tanpa rambu peringatan, dan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri. - thewasesanews.com

​Ketidakjelasan manajemen lapangan dalam Proyek Galian Fiber Optik ini semakin terungkap saat tim mencoba melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab kerja di lokasi. Usuf, yang mengaku sebagai kepala pekerja, memberikan keterangan yang cenderung mengelak dan menunjukkan kurangnya koordinasi internal perusahaan. Saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan rambu-rambu dan perlengkapan K3, Usuf berdalih bahwa stok karung untuk menampung tanah telah habis dan dirinya tidak memiliki kewenangan terkait penyediaan alat keselamatan. “Saya sudah di kurungan dan karungnya habis. Kalau masalah rambu-rambu atau K3 itu saya tidak tahu, yang tahu pengawas abang Erik, tapi saya tidak punya nomor teleponnya bapak,” tutur Usuf dengan nada bingung, yang secara tidak langsung menggambarkan betapa lemahnya pengawasan manajerial terhadap para pekerja di garis depan.

​Proyek Galian Fiber Optik di Neglasari Fokus Jalankan Pekerjaan Tanpa Transparansi Perusahaan dan Minim Pengawasan Instansi Terkait

 

​Ketiadaan identitas proyek yang jelas menambah daftar kecurigaan mengenai legalitas dan kepatuhan administrasi dari aktivitas ini. Di lokasi pengerjaan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang mencantumkan nama perusahaan pelaksana (PT atau CV), nilai kontrak, maupun durasi pengerjaan sesuai dengan prinsip transparansi publik. Anton, salah satu anggota tim investigasi yang memantau langsung di lapangan, menyatakan keprihatinannya atas fenomena proyek “siluman” yang kerap muncul di wilayah Tangerang. “Sungguh miris melihat Proyek Galian Fiber Optik dari PT atau CV yang juga tidak jelas siapa yang mengerjakannya. Tidak ada pengawasan dari pihak perusahaan maupun instansi pendorong, sehingga pekerjaan dilakukan secara serampangan tanpa memikirkan dampak sosial bagi warga sekitar,” tegas Anton dengan nada bicara yang penuh kekecewaan terhadap lemahnya fungsi kontrol dari dinas terkait.

​Pelanggaran teknis juga ditemukan pada kedalaman galian yang diduga tidak memenuhi standar teknis pekerjaan penanaman kabel bawah tanah. Beberapa titik galian ditemukan memiliki kedalaman yang dangkal dan tidak merata, yang dikhawatirkan akan memicu kerusakan kabel di masa depan atau merusak jaringan pipa air dan drainase yang sudah ada sebelumnya. Dalam aturan konstruksi yang berlaku, setiap penggelaran kabel fiber optik wajib memenuhi aspek kedalaman tertentu agar tidak mengganggu utilitas kota lainnya. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksana proyek seolah hanya mengejar kecepatan waktu penyelesaian tanpa memedulikan kualitas pekerjaan jangka panjang. Tumpukan tanah yang dibiarkan berserakan di bahu jalan tanpa penanganan segera juga dianggap telah merampas hak pejalan kaki dan merusak keindahan lingkungan Kelurahan Karang Sari.

​Kondisi yang membahayakan ini dinilai telah melanggar aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana setiap penyelenggara pekerjaan konstruksi yang mengabaikan standar keamanan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Masyarakat sekitar yang merasa terganggu mulai menyuarakan kegelisahan mereka dan berharap agar Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satpol PP, segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut. Pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar para kontraktor nakal tidak lagi meremehkan nyawa manusia demi keuntungan pribadi. “Jangan sampai proyek seperti ini membahayakan masyarakat lebih jauh. Harus ada tindakan tegas dari dinas terkait agar mereka belajar bertanggung jawab,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

​Selain masalah K3, dampak lingkungan berupa debu pada cuaca panas dan lumpur licin saat hujan menjadi keluhan tambahan bagi warga Neglasari. Pembiaran lubang galian yang terbuka tanpa pembatas atau safety line yang jelas menjadi “jebakan” bagi siapapun yang melintas. Fenomena pengabaian K3 pada Proyek Galian Fiber Optik di wilayah Tangerang dan sekitarnya seolah menjadi isu klasik yang tak kunjung menemui solusi permanen. Lemahnya sanksi bagi perusahaan yang melanggar SOP membuat praktik-praktik ilegal dan tidak aman ini terus berulang, seolah-olah keselamatan pekerja dan masyarakat adalah hal sekunder dibandingkan dengan percepatan konektivitas digital yang sedang dikejar.

​Hingga berita ini diterbitkan oleh The Wasesa News, pihak pelaksana proyek maupun pengawas dari instansi terkait belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi terus dilakukan. Tim investigasi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menertibkan proyek-proyek utilitas yang tidak beretika. Keselamatan kerja dan kenyamanan publik adalah harga mati yang tidak boleh ditukar dengan alasan teknis apapun. Penertiban terhadap Proyek Galian Fiber Optik di Kota Tangerang harus menjadi prioritas guna mewujudkan tata kelola kota yang modern, aman, dan beradab sesuai dengan slogan “Tangerang Ayo”.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!