PT. Bima Sakti Suksesindo

Prof. Dr. Seto Mulyadi Soroti Dugaan Kekerasan dan Perundungan di Ponpes Ar-Rofi Jagakarsa Serta Desak Polri Kedepankan Scientific Crime Investigation Guna Menjamin Keadilan Korban

Menanggapi kasus kekerasan yang menimpa siswa berinisial ZZ di Jagakarsa, Prof. Dr. Seto Mulyadi mendesak pengawalan ketat saat ujian nasional guna menghindari diskriminasi dan trauma psikis. Kasus ini kini menjadi perhatian serius LPAI dan aparat penegak hukum.

JAKARTA, The Wasesa news – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, Psi., M.Si., secara resmi menerima pengaduan mendalam terkait kasus dugaan kekerasan fisik dan perundungan sistematis yang menimpa seorang siswa berinisial ZZ di Pondok Pesantren Ar-Rofi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman sekaligus kantor beliau di bilangan Cirendeu Permai, Jakarta Selatan, tokoh yang akrab disapa Kak Seto ini menerima audensi dari Ketua Tim Investigasi Kasus Perlindungan Anak DPP GAKORPAN sekaligus LBH PERS Prima Presisi Polri, David Sianipar, S.H., M.H., Ketua LBH Jaga Tatanan Bangsa, Agus Christianto, S.H., M.H., serta Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BBBBI Siagian, S.H., M.A. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membedah polemik berkepanjangan yang tengah viral di masyarakat mengenai carut-marut dunia pendidikan keagamaan yang tercoreng oleh aksi kekerasan fisik luar batas terhadap anak didik yang sebenarnya memiliki prestasi akademik yang sangat gemilang.

Prof. Dr. Seto Mulyadi saat menerima kunjungan tim investigasi DPP GAKORPAN dan LBH terkait kasus kekerasan anak di Pondok Pesantren Ar-Rofi Jagakarsa. - thewasedanews.com

​Kasus yang menimpa ZZ bermula dari insiden di mana siswa tersebut kedapatan mencoba merokok di lingkungan mess pondok pesantren. Namun, tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh oknum pendidik atau ustad di Ponpes Ar-Rofi tersebut dinilai telah melampaui nalar kemanusiaan dan aturan dunia pendidikan anak di Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima, ZZ diduga mengalami hukuman cambuk menggunakan rotan dan bambu sebanyak 100 kali pada bagian kaki, serta dipaksa menjalani hukuman fisik gaya militer berupa sit-up dan squat jump masing-masing sebanyak 100 kali. Tindakan yang sangat memprihatinkan ini tetap dilaksanakan meskipun ibunda korban, Yenny Amalia, telah datang memohon ampun bahkan hingga bersujud meminta maaf agar anaknya diberikan kesempatan kedua. Kekerasan fisik yang terjadi dalam dua episode tersebut mengakibatkan korban mengalami cedera kepala serius hingga harus menjalani visum di rumah sakit, serta meninggalkan trauma psikis mendalam yang membuat kondisi mental anak tersebut jatuh atau mengalami down mental.

​Kisah pilu ini semakin diperparah dengan munculnya dugaan kejadian aneh yang mengarah pada tindakan asusila dan perundungan (bullying) terstruktur di dalam mess, termasuk isu sodomi yang dialami oleh beberapa siswa di lingkungan pesantren tersebut. Penuturan ibunda korban yang disampaikan sambil terisak menceritakan betapa hancurnya hati orang tua saat mengetahui buah hatinya dianiaya hingga babak belur di tempat yang seharusnya menjadi kawah candradimuka ilmu agama dan akhlak. Lebih mengejutkan lagi, pihak pondok pesantren dilaporkan mengeluarkan atau memecat ZZ secara lisan dari sekolah tepat saat kasus ini mulai mencuat ke permukaan. Hal ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi yang sangat riskan, mengingat gaya pendisiplinan yang diterapkan seolah-olah mengadopsi pola penjajahan yang jauh dari filosofi pendidikan nasional yang digagas oleh Ki Hajar Dewantara, yakni Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani.

​Menanggapi problematika krusial ini, Prof. Dr. Seto Mulyadi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak pendidikan anak harus menjadi prioritas utama di atas segala polemik hukum yang sedang berjalan. Mengingat korban ZZ dijadwalkan mengikuti ujian kelulusan setaraf SMP mulai Senin, 6 April 2026, Kak Seto merekomendasikan agar proses hukum melalui dua Laporan Polisi (LP) yang telah dilayangkan dapat dipantau secara seksama, namun fokus utama saat ini adalah memastikan anak dapat mengikuti ujian tanpa tekanan. Beliau secara tegas menginstruksikan kepada pihak LPAI DKI Jakarta untuk segera turun langsung ke lokasi kejadian (TKP) guna mengawal jalannya ujian nasional tersebut. Pengawalan ini sangat penting untuk memastikan tidak ada diskriminasi sosial maupun faktor pembulian terstruktur dari pihak pondok pesantren yang dapat melemahkan konsentrasi siswa dalam mencapai kelulusan ke jenjang SMA.

Prof. Dr. Seto Mulyadi saat menerima kunjungan tim investigasi DPP GAKORPAN dan LBH terkait kasus kekerasan anak di Pondok Pesantren Ar-Rofi Jagakarsa. - thewasesanews.com

​Pengawalan terhadap ZZ selama proses ujian harus melibatkan koordinasi yang intensif dengan pihak pengawas dari Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta. Langkah preventif ini diambil guna menghilangkan rasa was-was dan ketakutan orang tua akan adanya kriminalisasi susulan atau perlakuan tidak adil lainnya selama korban berada di lingkungan sekolah. Prof. Dr. Seto Mulyadi juga menganjurkan agar orang tua korban tetap legowo dan menyerahkan sepenuhnya progres penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Beliau menekankan pentingnya Polri untuk bekerja secara Presisi, profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan jiwa Bhayangkara sejati, Tribrata, dan Catur Prasetya demi meningkatkan kepercayaan publik yang maksimal dalam mencari keadilan di bumi Indonesia.

​Dalam kesempatan yang sama, Dr. Bernard BBBBI Siagian dari DPP GAKORPAN menambahkan argumentasi bahwa pihak Kepolisian, khususnya Sat Reskrim, harus bertindak cepat dan tidak membiarkan kasus ini mangkrak atau berjalan di tempat. Guna menghindari prasangka buruk masyarakat mengenai penanganan kasus yang berlarut-larut sejak laporan dibuat oleh Yenny Amalia, Polri didesak untuk menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI). Pendekatan ilmiah ini diharapkan dapat mengurai prosedur operasional standar (SOP) dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan agar segera disidangkan secara terang benderang. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh keluarga korban yang telah berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas penganiayaan dan trauma yang dialami ZZ.

Prof. Dr. Seto Mulyadi juga menyoroti penggunaan obat-obatan penenang kapsul yang tidak diketahui kandungannya yang diberikan kepada korban pasca kejadian kekerasan tersebut. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah terdapat unsur malpraktik atau kelalaian lain dalam penanganan kesehatan siswa di dalam pondok pesantren. Polemik ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lembaga pendidikan berbasis agama agar mawas diri dan benar-benar menerapkan prinsip “Guru” sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru, bukan justru menjadi sumber trauma dan kekerasan bagi generasi muda. Pendidikan harus memberikan ruang aman bagi kreativitas dan prestasi, bukan tempat di mana hukuman fisik menjadi panglima dalam penyelesaian setiap kesalahan kecil siswa.

Prof. Dr. Seto Mulyadi saat menerima kunjungan tim investigasi DPP GAKORPAN dan LBH terkait kasus kekerasan anak di Pondok Pesantren Ar-Rofi Jagakarsa. - thewasesanews.com

​Melalui rilis berita ini, tim investigasi DPP GAKORPAN bersama para pakar psikologi berharap agar citra dunia pendidikan nasional tidak semakin terpuruk akibat kasus di Ponpes Ar-Rofi Jagakarsa ini. Pendampingan psikologis melalui trauma healing bagi ZZ menjadi agenda mendesak yang harus segera dilakukan setelah proses ujian berakhir. Harapan besar digantungkan kepada para pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk bersinergi melindungi masa depan ZZ agar tetap bisa melanjutkan jenjang pendidikannya tanpa hambatan mental. Dengan penanganan yang tepat dan profesional dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi institusi lain agar tidak ada lagi anak Indonesia yang harus mengalami nasib serupa di masa depan.

​Pertemuan di kediaman Kak Seto ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Visi Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai jika anak-anak sebagai aset bangsa dilindungi dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis. Salam GAKORPAN ASTACITA ditegaskan sebagai penutup semangat menuju Indonesia yang merdeka dari kekerasan terhadap anak, menuju cita-cita bangsa sebagai Macan Asia yang bermartabat. Seluruh lapisan masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk membuktikan profesionalitas Polri dalam menangani tragedi kemanusiaan yang tersembunyi di balik dinding institusi pendidikan ini secara transparan dan berkeadilan.

Sumber : Dr. Bernard Siagian, S.H

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!