TANGERANG, The Wasesa News — Kasus Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan proaktif dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik mencurigakan di tengah kepadatan arus lalu lintas, di mana personel kepolisian yang tergabung dalam Tim 3 Patroli Perintis Presisi (3P) Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku di kawasan Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Kamis sore, 9 April 2026. Penangkapan yang berlangsung di depan Masjid At-Taqwa atau tepat di samping SMAN 2 Tangerang ini menjadi bukti nyata efektivitas patroli mobile dalam menekan angka peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukum Tangerang, sekaligus menegaskan kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di titik-titik rawan kemacetan.

Kejadian yang melibatkan Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang berinisial Y dan KS ini bermula ketika kondisi jalanan tengah mengalami kepadatan kendaraan, di mana sejumlah saksi mata di lokasi kejadian menduga kedua pria tersebut tengah dalam kondisi mabuk karena tingkah lakunya yang tidak wajar di atas kendaraan bermotor. Warga yang merasa resah kemudian mencegat Tim 3P yang sedang berpatroli untuk memberikan informasi terkait keberadaan individu yang mencurigakan tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan prosedur penghentian dan pemeriksaan identitas serta penggeledahan badan secara menyeluruh oleh petugas di lapangan guna memastikan keamanan publik dan memverifikasi dugaan tindak pidana yang sedang berlangsung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa tindakan tegas terhadap Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang ini merupakan bentuk respons cepat atas keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal komunikasi kepolisian maupun laporan langsung di lapangan. Kombes Pol. Jauhari membenarkan bahwa dari hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan puluhan butir obat keras golongan G yang disimpan secara tersembunyi di saku pakaian salah satu pelaku, yang memperkuat dugaan bahwa kedua pria tersebut tidak hanya sekadar pengguna namun diduga kuat terlibat dalam peredaran atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang tanpa izin edar yang sah.
“Awalnya anggota menerima informasi dari warga yang melihat dua orang dengan kondisi mencurigakan seperti mabuk di tengah kemacetan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat-obatan terlarang yang dibawa oleh salah satu pelaku. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan butir obat keras seperti Tramadol, pil RK, dan Zolam yang diduga disalahgunakan tanpa izin,” jelas Kombes Pol. Jauhari secara rinci mengenai kronologi penangkapan Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang tersebut kepada awak media yang mengonfirmasi kejadian tersebut di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Selain barang bukti berupa puluhan butir pil terlarang, polisi juga turut menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi atau modal usaha ilegal, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi oleh para pelaku saat menjalankan aksinya. Langkah preventif melalui patroli presisi ini dinilai sangat krusial karena penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan jenis lainnya seringkali menjadi pemicu utama tindak kriminalitas jalanan seperti tawuran, aksi begal, hingga kekerasan fisik lainnya yang meresahkan warga Tangerang, sehingga penindakan terhadap Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang ini diharapkan memberikan efek jera bagi oknum lainnya.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang ini mendapatkan apresiasi tinggi dari pucuk pimpinan Polres Metro Tangerang Kota, karena sinergi antara warga dan kepolisian merupakan kunci utama dalam memberantas penyakit masyarakat. Kepedulian warga Jalan TMP Taruna untuk tidak abai terhadap perilaku mencurigakan di lingkungan mereka telah membantu kepolisian dalam memutus rantai peredaran obat berbahaya yang sasarannya seringkali adalah kalangan remaja dan pelajar. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang berupaya merusak generasi bangsa melalui peredaran narkoba dan obat-obatan keras di wilayah Kota Tangerang.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani rangkaian penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam. Polisi masih mendalami dari mana asal-usul puluhan butir obat tersebut didapatkan serta melakukan pengembangan guna melacak kemungkinan adanya jaringan penyuplai atau toko obat ilegal yang masih nekat beroperasi di wilayah tersebut. Penanganan kasus Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang ini akan diproses sesuai dengan undang-undang kesehatan yang berlaku, di mana penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa keahlian dan izin dapat berimplikasi pada sanksi pidana yang berat bagi para pelakunya.
Kondisi keamanan di sekitar Jalan TMP Taruna pun kembali normal dan kondusif setelah proses pengamanan pelaku selesai dilakukan, namun patroli intensif tetap ditingkatkan guna menjamin rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sore hari. Kepolisian mengimbau agar para orang tua dan tenaga pendidik juga turut mengawasi perilaku anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang kini mulai marak ditemukan di tengah masyarakat dengan kedok harga murah namun berdampak sangat merusak bagi kesehatan saraf dan mental penggunanya secara jangka panjang.
Melalui keberhasilan pengungkapan kasus Dua Pria Bawa Obat Terlarang di Tangerang ini, Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan program Polri Presisi yang responsif terhadap setiap dinamika di lapangan. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjadi mata dan telinga petugas di lingkungan masing-masing, karena keamanan kota merupakan tanggung jawab bersama yang dimulai dari keberanian untuk melapor. Dengan kerja sama yang solid, diharapkan wilayah Tangerang dapat bersih dari segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi masa depan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi seluruh warga tanpa terkecuali.





