KOTA TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Kepolisian Sektor Pinang (Polsek Pinang), bekerja sama dengan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil melakukan pengungkapan signifikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah-rumah kosong di wilayah hukum Tangerang. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu dini hari (9/4/2026), petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BP (30) di tempat persembunyiannya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan pengembangan laporan masyarakat yang menjadi korban aksi kejahatan tersangka pada akhir Maret lalu. Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada warga, khususnya dalam melindungi aset dan properti masyarakat dari ancaman kejahatan konvensional yang kian meresahkan.

​Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengejaran terhadap BP dimulai sesaat setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku di wilayah Jakarta Timur. Begitu dilakukan penyergapan, tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya yang telah membobol rumah korban dengan cara merusak tralis jendela. Dalam aksinya tersebut, BP diketahui berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 100 juta. Proses penangkapan yang berlangsung terukur ini menunjukkan profesionalisme personel Polsek Pinang dalam menindaklanjuti setiap keresahan warga melalui metode investigasi yang komprehensif dan berbasis pada alat bukti yang kuat di lapangan.
​Kronologi peristiwa pencurian ini tergolong cukup nekat, di mana pelaku memanfaatkan celah waktu yang sangat singkat saat korban meninggalkan rumah untuk membeli keperluan sarapan pagi pada 22 Maret 2026. Situasi rumah yang nampak sepi menjadi sasaran empuk bagi BP untuk merusak akses masuk dan menggeledah isi rumah. Namun, aksi tersebut tidak berjalan mulus sepenuhnya karena korban kembali lebih cepat dari perkiraan pelaku. Pemilik rumah sempat memergoki BP saat berada di area garasi sambil menenteng tas milik anak korban. Meskipun sempat terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, BP berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum warga sekitar sempat mengepungnya. Insiden “kepergok” inilah yang menjadi titik terang bagi penyidik untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan.
​Selain mengamankan tersangka, jajaran Polsek Pinang juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat keterlibatan BP dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi alat-alat mekanik berupa obeng yang digunakan untuk mencungkil jendela, pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam atau terlihat oleh saksi di TKP, serta satu unit sepeda motor yang menjadi sarana mobilitas saat melakukan aksi kejahatan. Iptu Adityo menekankan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah pemantauan rutin terhadap rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dalam waktu singkat. Hal ini menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian untuk mempertebal patroli di jam-jam rawan serta memberikan edukasi preventif kepada masyarakat mengenai pengamanan akses masuk rumah secara berlapis.
​Dalam perspektif kontrol pers, keberhasilan Polsek Pinang dalam meringkus pelaku spesialis rumsong ini merupakan capaian positif yang layak diapresiasi karena mampu meredam kekhawatiran masyarakat akan kerentanan rumah saat ditinggalkan. Secara positif, penangkapan ini memberikan pesan keras kepada pelaku kejahatan lain bahwa kepolisian tetap memantau pergerakan mereka meski melintasi batas wilayah kota. Namun, dari sisi celah negatif yang patut menjadi bahan evaluasi, fakta bahwa pelaku berani beraksi di siang hari saat pemilik rumah hanya pergi sebentar menunjukkan adanya keberanian luar biasa dari pelaku kriminal saat ini. Pers mendorong agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan satu tersangka, namun juga mendalami kemungkinan adanya penadah (penampung barang curian) agar ekosistem kejahatan ini bisa diputus hingga ke akarnya, mengingat nilai perhiasan yang hilang cukup fantastis.

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui jajarannya mengimbau agar warga Kota Tangerang meningkatkan kewaspadaan mandiri sebelum meninggalkan hunian. Kepolisian menyarankan agar setiap rumah dilengkapi dengan pengamanan tambahan atau setidaknya berkoordinasi dengan tetangga sebelah jika rumah akan ditinggalkan dalam keadaan kosong. Saat ini, tersangka BP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara yang signifikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materiil dan moril yang dialami oleh korban.





