TANGERANG, The Wasesa News – Ketegasan dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin terus ditunjukkan oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polresta Tangerang. Namun, di balik ketegasan tersebut, aspek kemanusiaan dan kesehatan tersangka tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan penyidikan.
Hal ini terlihat jelas dalam penanganan kasus yang menjerat MF alias Ompong (29), seorang pria yang menjadi tersangka kepemilikan obat keras jenis Tramadol. Setelah sempat mengalami dinamika penanganan yang cukup kompleks akibat kondisi kesehatan, Polsek Kronjo kini resmi melanjutkan proses hukum terhadap MF. Langkah Polsek Kronjo Proses Hukum Kasus Tramadol ini dilakukan kembali setelah tersangka dinyatakan stabil secara medis oleh pihak rehabilitasi usai menjalani proses detoksifikasi intensif akibat gejala putus obat yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Kapolsek Kronjo, Iptu Bayu Sujatmiko, dalam keterangan resminya pada Kamis, 16 April 2026, memaparkan bahwa penanganan perkara atas nama MF alias Ompong ini memang mengalami dinamika yang tidak sederhana. Sejak awal diamankan, penyidik harus bekerja ekstra untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum pidana yang berlaku, sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang sangat fluktuatif. Polsek Kronjo menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran obat keras daftar G tidak hanya soal memenjarakan pelaku, tetapi juga memahami latar belakang medis yang menyertainya guna menghindari risiko yang tidak diinginkan selama masa penahanan di Mapolsek.
Perjalanan kasus ini bermula pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, unit operasional Polsek Kronjo menerima informasi akurat dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Sukamulya. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan MF. Pada saat penangkapan awal, petugas menyita barang bukti berupa lima butir pil Tramadol yang disimpan tersangka. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut, MF kemudian digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut.
Namun, memasuki hari kedua pemeriksaan, tepatnya pada Minggu, 12 April 2026, muncul indikasi kuat bahwa MF bukan sekadar pengedar atau pemilik biasa, melainkan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan (adiksi) yang sangat tinggi. Kondisi ini mulai terlihat ketika tersangka menunjukkan gejala klinis putus obat atau yang lazim disebut sakau. Di dalam ruang pemeriksaan, tubuh MF mulai menggigil hebat, ia mengalami muntah-muntah, dan merintih kesakitan secara terus-menerus. Kondisi medis ini diakui oleh Iptu Bayu Sujatmiko sebagai salah satu faktor yang menyulitkan proses pengambilan keterangan. Tersangka diketahui memiliki ketergantungan yang cukup akut terhadap zat kimia yang terkandung dalam Tramadol, sehingga ketika pasokan obat tersebut terhenti secara tiba-tiba, metabolisme tubuhnya bereaksi secara ekstrem.
Di tengah kondisi tubuh yang sedang mengalami gejolak sakau tersebut, terjadi sebuah insiden yang sempat mengejutkan petugas. MF yang diduga berada dalam pengaruh ketidakstabilan mental dan fisik akibat putus obat, nekat merusak pintu ruangan tempat ia diamankan dan berusaha melarikan diri dari penjagaan. Polisi yang menyadari kaburnya tersangka segera melakukan upaya pengejaran secara intensif ke berbagai titik yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Berkat kesiapsiagaan personel di lapangan, dalam waktu yang relatif singkat, pelarian MF berhasil dihentikan. Petugas menemukan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Yang menarik, saat diamankan kembali di lokasi pelariannya, petugas menemukan fakta baru bahwa MF kedapatan membawa tambahan barang bukti berupa 10 strip Tramadol. Tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut ia peroleh dalam pelariannya untuk segera dikonsumsi guna meredakan rasa sakit dan gejala sakau yang menyiksanya. Meskipun ia berdalih untuk konsumsi pribadi, kepolisian tetap memproses temuan tersebut sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana. Dari pengembangan ini, petugas juga telah berhasil mengantongi identitas pihak atau penyuplai yang menjadi sumber perolehan obat bagi tersangka MF. Hingga saat ini, sosok pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pengejaran tim buser Polsek Kronjo.
Mempertimbangkan kondisi MF yang kembali mengalami gejala sakau berat—seperti tubuh yang kedinginan ekstrem hingga merintih kesakitan yang memilukan—pihak Polsek Kronjo mengambil keputusan diskresi yang bijaksana. Demi menghindari risiko kesehatan yang lebih serius atau bahkan ancaman nyawa bagi tersangka, kepolisian memfasilitasi MF untuk menjalani proses rehabilitasi medis dan detoksifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk bertindak profesional dan menghindari malapraktik penanganan tersangka dalam tahanan. “Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius terhadap tersangka,” terang Iptu Bayu Sujatmiko.
Proses detoksifikasi medis tersebut berjalan selama beberapa hari di bawah pengawasan tenaga ahli. Berdasarkan laporan medis yang diterima Polsek Kronjo dari pihak lembaga rehabilitasi, kondisi MF berangsur-angsur membaik secara signifikan. Racun-racun kimia dari obat keras yang mengendap di tubuhnya mulai dibersihkan melalui penanganan medis yang tepat. Hingga akhirnya pada Rabu, 15 April 2026, tim medis menyatakan bahwa MF berada dalam kondisi fisik dan psikis yang stabil serta tidak lagi menunjukkan gejala sakau yang membahayakan.
Dengan mengantongi surat keterangan sehat dan stabil, petugas Polsek Kronjo kemudian menjemput kembali MF untuk dibawa ke Mapolsek guna melanjutkan pemeriksaan yang sempat tertunda. Kini, MF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum terkait kepemilikan dan dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan. Polisi menegaskan bahwa meskipun tersangka memiliki riwayat ketergantungan, proses hukum pidana atas kepemilikan obat ilegal tetap menjadi prioritas utama untuk ditegakkan.
Penanganan perkara MF alias Ompong ini juga menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jaringan peredaran Tramadol di wilayah pesisir Tangerang, khususnya di Kronjo dan sekitarnya. Iptu Bayu Sujatmiko memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada MF saja. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap siapa aktor intelektual dan distributor besar yang memasok obat-obatan daftar G tersebut ke wilayah pedesaan di Kabupaten Tangerang. Peredaran obat keras ini menjadi perhatian serius karena sering kali menjadi pemicu aksi kejahatan jalanan dan merusak kesehatan mental para pemuda di lingkungan setempat.
Masyarakat Sukamulya dan sekitarnya mengapresiasi langkah cepat dan manusiawi yang dilakukan oleh Polsek Kronjo. Warga berharap agar tindakan tegas terhadap pengedar obat-obatan keras terus ditingkatkan, mengingat dampaknya yang sangat buruk bagi lingkungan. Di sisi lain, kasus MF menjadi pengingat keras akan bahayanya ketergantungan obat kimia yang dapat membuat seseorang nekat melakukan tindakan melanggar hukum demi memenuhi kebutuhan kecanduannya. Polsek Kronjo berkomitmen untuk menuntaskan berkas perkara ini hingga dilimpahkan ke kejaksaan, guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku lainnya.
Kini, MF alias Ompong harus menghadapi proses penyidikan lebih lanjut di balik jeruji besi dengan kondisi fisik yang sudah jauh lebih sehat. Polsek Kronjo memastikan akan terus mengawal kasus ini secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, membuktikan bahwa Polri hadir untuk menegakkan aturan tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan bagi setiap warga negara yang berurusan dengan hukum.
Narasumber: Iptu Bayu Sujatmiko (Kapolsek Kronjo)





