KOTA TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Kepolisian Sektor Ciledug (Polsek Ciledug), Polres Metro Tangerang Kota, secara gemilang berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dengan modus operandi “mapping” di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat (3/4/2026). Dalam operasi tanggap darurat tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RL (33), warga Jakarta Timur, yang tertangkap tangan saat hendak mengambil paket barang haram di area parkir sebuah toko di Jalan Raden Saleh.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen tinggi jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang kian cerdik dalam menyamarkan aksinya, sekaligus menegaskan bahwa sinergitas antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran zat adiktif di wilayah hukum Tangerang Kota.
​Kapolsek Ciledug, Kompol Susida Aswita, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menaruh kecurigaan tinggi terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi kejadian. Warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan segera menghubungi petugas kepolisian saat melihat gerak-gerik RL yang tidak wajar. Begitu tiba di lokasi, personel Polsek Ciledug langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RL mengakui bahwa dirinya tidak bergerak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A yang berhasil melarikan diri saat penyergapan terjadi dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian untuk pengejaran lebih lanjut.
​Modus “mapping” yang digunakan oleh para pelaku merupakan teknik transaksi narkoba di mana penjual dan pembeli tidak bertemu secara fisik, melainkan melalui penunjukan lokasi penyimpanan barang melalui titik koordinat atau foto peta digital. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penyisiran mendalam di sekitar area parkir dan akhirnya menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat bruto 100,90 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tersembunyi di balik semak-semak, diduga kuat diletakkan di sana oleh kurir jaringan atas untuk kemudian diambil oleh RL dan rekannya. Selain menyita ratusan gram sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi utama dalam mengatur titik lokasi transaksi terlarang tersebut.
​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi tindak pidana di lingkungannya. Beliau menegaskan bahwa penyitaan sabu seberat lebih dari 100 gram ini memiliki dampak sosial yang sangat signifikan, karena secara kalkulasi matematis, penggagalan ini berpotensi menyelamatkan hingga 400 jiwa dari potensi kehancuran akibat penyalahgunaan narkotika. Kehadiran Polsek Ciledug yang responsif terhadap laporan warga membuktikan bahwa ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba semakin sempit ketika masyarakat dan kepolisian saling bahu-membahu menjaga kondusivitas wilayah dari ancaman zat perusak generasi bangsa.
​Dalam perspektif kontrol pers, respon cepat jajaran Polsek Ciledug ini merupakan capaian positif yang memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Secara positif, pengungkapan modus mapping ini menjadi edukasi penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap benda-benda mencurigakan yang diletakkan di tempat umum. Namun, dari sisi celah negatif yang patut menjadi catatan evaluasi, masih adanya pelaku (DPO) yang berhasil meloloskan diri menunjukkan bahwa jaringan narkotika saat ini memiliki sistem pengawasan yang cukup waspada. Pers mendorong kepolisian untuk terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan transaksi “tempel” atau “mapping” di wilayah pinggiran kota yang seringkali dimanfaatkan oleh jaringan pengedar karena minimnya pencahayaan dan pengawasan kamera pengawas.
​Hingga saat ini, tersangka RL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciledug guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Tim unit reskrim diperintahkan untuk terus memburu pelaku berinisial A guna membongkar jaringan yang lebih besar di atasnya. Atas perbuatannya, tersangka RL kini terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132, yang mengatur tentang sanksi maksimal bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar. Polsek Ciledug mengimbau agar masyarakat tetap konsisten dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, karena keamanan lingkungan adalah investasi bersama untuk masa depan generasi yang bebas dari jeratan narkoba.





