TANGERANG, The Wasesa News – Tabir gelap yang menyelimuti kasus penemuan mayat seorang pelajar di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang akhirnya tersingkap melalui kerja keras jajaran kepolisian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang secara resmi mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus penemuan mayat seorang remaja di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Kejadian yang sempat menggegerkan warga setempat pada Kamis, 9 April 2026 tersebut, kini memasuki babak baru setelah petugas melakukan penyelidikan intensif selama sepekan terakhir.


Langkah nyata Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem ini membuahkan hasil signifikan dengan diamankannya sebanyak 14 orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam peristiwa maut tersebut. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pembuktian profesionalisme kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan keras atas kian maraknya fenomena kekerasan antarkelompok pelajar yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
​Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai adanya jasad yang mengapung di muara sungai dalam kondisi mengenaskan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan identifikasi awal. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah lengkap, sebuah pemandangan pilu yang mengindikasikan bahwa maut menjemputnya di tengah masa menuntut ilmu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Tangerang pada Jumat, 17 April 2026, Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa luka-luka di tubuh korban menjadi petunjuk awal adanya unsur kekerasan yang terorganisir. Identitas korban kemudian terkonfirmasi sebagai seorang remaja berinisial NAW (16), seorang pelajar yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

​Hasil identifikasi dan visum sementara menunjukkan adanya luka fatal di bagian dada kanan serta luka robek pada tangan kanan korban. Kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) pun memberikan gambaran mencekam mengenai saat-saat terakhir korban berjuang menyelamatkan diri. Petugas menemukan sepeda motor milik korban dalam posisi terkunci stang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat, namun sang pemilik nyawa sudah tidak bernyawa. Guna mengejar para pelaku, tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan dibantu oleh Subdit Resmob Polda Banten segera dibentuk. Meski di awal penyelidikan petugas dihadapkan pada minimnya saksi mata dan petunjuk yang kabur, dedikasi anggota di lapangan dalam mengumpulkan informasi dari berbagai sumber akhirnya membuahkan hasil manis. Identitas kelompok yang terlibat mulai terpetakan melalui penelusuran rekam jejak digital dan keterangan dari lingkaran pergaulan korban.
​Dalam waktu yang relatif singkat dan melalui operasi senyap yang terukur, polisi berhasil membekuk 14 orang terduga pelaku di beberapa lokasi persembunyian yang berbeda. “Alhamdulillah, melalui kerja sama tim yang solid, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa kekerasan ini. Penangkapan dilakukan secara maraton di berbagai titik berbeda untuk mencegah para pelaku melarikan diri lebih jauh,” ujar Kombes Pol Indra Waspada di hadapan awak media. Fakta yang mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan, di mana seluruh terduga pelaku yang diamankan ternyata masih berstatus sebagai pelajar aktif. Hal ini tentu menambah catatan kelam dunia pendidikan di wilayah Tangerang, di mana energi masa muda justru disalurkan pada aksi-aksi destruktif yang merenggut nyawa kawan sebaya.

​Berdasarkan hasil rekonstruksi pemeriksaan, kronologi peristiwa berdarah ini berawal dari rencana tawuran yang telah disepakati oleh dua kelompok pelajar melalui media sosial. Kedua kelompok tersebut kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, untuk melakukan aksi kekerasan yang mereka sebut sebagai ajang pembuktian kekuatan. Nahas bagi korban NAW, saat bentrokan pecah, ia yang saat itu tengah berboncengan terjatuh dari sepeda motornya. Dalam kondisi terjepit dan tidak sempat menyelamatkan diri, korban menjadi sasaran empuk kelompok lawan. Para terduga pelaku melakukan kekerasan secara brutal dan bersama-sama, mulai dari pemukulan, penendangan, hingga serangan menggunakan senjata tajam jenis corbek. Dalam upaya terakhirnya, korban sempat mencoba melarikan diri ke arah muara kali untuk menghindari serangan lanjutan, namun luka-luka parah yang dialaminya membuat korban kehilangan kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia dan hanyut di perairan muara.
​Meskipun 14 orang telah diamankan, pihak Polresta Tangerang menegaskan bahwa pengejaran belum berakhir. Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya yang telah resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang masih buron ini diduga kuat memiliki peran sentral sebagai inisiator atau pengajak tawuran sekaligus pelaku utama yang melakukan pembacokan terhadap korban. Identitas DPO tersebut telah dikantongi dan tim khusus sedang melacak keberadaannya guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman yang setimpal. Polisi berkomitmen tidak akan mengendurkan tekanan hingga seluruh aktor dalam tragedi Muara Kaliadem ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
​Sejumlah barang bukti krusial telah berhasil diamankan oleh petugas untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi seragam sekolah milik korban yang berlumuran darah, celana, tas sekolah, sandal, satu unit sepeda motor, serta hasil visum sementara yang menguatkan adanya luka akibat benda tajam dan tumpul. Selain itu, petugas juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga kuat digunakan para pelaku dalam menyerang korban secara membabi buta. Atas perbuatannya, para anak yang berhadapan dengan hukum ini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
​Kombes Pol Indra Waspada Amirullah dalam kesempatan tersebut memberikan penekanan serius bahwa kasus ini harus menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat. Beliau menggarisbawahi bahwa penanganan tawuran pelajar tidak bisa hanya dibebankan pada pundak kepolisian semata. Peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di luar jam sekolah, peran sekolah dalam memberikan pembinaan karakter, serta kepedulian masyarakat sekitar dalam membubarkan kerumunan remaja yang mencurigakan, sangat menentukan dalam mencegah terulangnya tragedi serupa. Polresta Tangerang mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi melakukan pembinaan generasi muda agar tidak lagi terjerumus dalam pusaran kekerasan jalanan yang sia-sia.
​Tragedi di Muara Kaliadem ini menjadi luka mendalam bagi keluarga korban dan tamparan keras bagi dunia pendidikan. Hilangnya nyawa seorang remaja berusia 16 tahun di tangan teman sebayanya menunjukkan adanya degradasi moral yang memerlukan penanganan komprehensif dari hulu ke hilir. Polresta Tangerang memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, ketegasan dalam penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban NAW dan menciptakan efek jera agar tidak ada lagi nyawa pelajar yang melayang di ujung senjata tajam akibat tawuran.
​Kini, warga Kecamatan Sepatan dan Sukadiri berharap agar lingkungan mereka kembali kondusif dan aman dari aksi kriminalitas pelajar. Kehadiran patroli rutin kepolisian di jam-jam rawan kepulangan sekolah diharapkan dapat ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak para provokator tawuran. Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Tangerang membuktikan komitmennya untuk selalu hadir melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan warga, khususnya generasi penerus bangsa di Kabupaten Tangerang.





