Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan pers terkait hasil olah TKP kecelakaan kerja di Jayanti. - thrwasesanews.com

Polresta Tangerang Ungkap Hasil Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pergudangan Jayanti dan Pastikan Proses Hukum Berjalan Secara Objektif Serta Transparan

Polresta Tangerang memberikan penjelasan resmi terkait kecelakaan maut di gudang PT Harindra Jayanti yang menewaskan seorang pria berinisial IB. Peristiwa tragis ini diduga murni kecelakaan akibat korban beristirahat di kolong kendaraan.

TANGERANG, The Wasesa News – Jajaran Polresta Tangerang secara resmi merilis hasil penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan kerja tragis yang merenggut nyawa di kawasan pergudangan Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat (03/04/2026) siang di area operasional PT Harindra Sukses Bersama, di mana seorang pria berinisial IB dilaporkan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka parah setelah terlindas ban kendaraan berat jenis mobil kontainer. Tim penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara guna memastikan kronologi sebenarnya dan meminimalisir spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat maupun media sosial mengenai penyebab utama kematian korban yang mendadak tersebut.

​Berdasarkan paparan resmi yang disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, pada Minggu (05/04/2026), hasil olah TKP dan keterangan dari sejumlah saksi kunci di lokasi menunjukkan bahwa peristiwa ini merupakan murni kecelakaan kerja yang sangat tidak terduga. Penyelidikan intensif mengungkap bahwa insiden bermula sekitar pukul 13.30 WIB ketika aktivitas bongkar muat tengah berlangsung di area gudang tersebut. Korban IB, yang bertugas sebagai pekerja di lapangan, diduga tengah menunggu giliran proses bongkar muatan jagung yang dibawa oleh armada truk besar. Namun, faktor kelelahan atau mencari tempat berteduh membuat korban mengambil keputusan fatal untuk beristirahat di lokasi yang sangat berisiko tinggi bagi keselamatan jiwanya.

​Kapolresta menerangkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim Polresta Tangerang, diduga kuat peristiwa nahas itu terjadi karena korban memilih untuk beristirahat dengan tidur di bawah kolong kendaraan kontainer tanpa sepengetahuan sopir kendaraan tersebut. Posisi korban yang berada di area titik buta (blind spot) pengemudi membuat keberadaannya sama sekali tidak terdeteksi dari dalam kabin kemudi. “Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, peristiwa itu diduga terjadi karena korban beristirahat di bawah kolong kendaraan tanpa sepengetahuan sopir. Ini merupakan situasi yang sangat berbahaya dalam lingkungan kerja alat berat,” ujar Indra Waspada saat memberikan penjelasan komprehensif kepada awak media.

​Polresta Tangerang Imbau Perusahaan Perketat SOP Keselamatan Kerja di Area Pergudangan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan keterangan pers terkait hasil olah TKP kecelakaan kerja di Jayanti. - thewasesanews.com

​Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terungkap bahwa sopir kontainer berinisial J awalnya hendak memajukan kendaraannya untuk menyesuaikan posisi bongkar muat. Tanpa sedikit pun menyadari bahwa ada rekan kerjanya yang sedang tertidur lelap di bawah kolong mobil, J kemudian menjalankan mesin dan memajukan kendaraan tersebut. Kecelakaan maut pun tidak dapat dihindari, di mana ban besar kontainer tersebut mengenai tubuh korban hingga mengakibatkan kematian seketika. Pihak Polresta Tangerang yang menerima laporan dari manajemen perusahaan langsung mengerahkan personel untuk melakukan langkah-langkah penanganan darurat, mulai dari pengecekan TKP secara detail, pengamanan lokasi kejadian, hingga pengumpulan barang bukti teknis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Setelah dilakukan evakuasi oleh tim identifikasi, jenazah korban IB segera dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan proses visum et repertum. Polisi bertindak profesional dengan menghubungi pihak keluarga korban guna memberikan pendampingan psikologis atas musibah yang menimpa anggota keluarga mereka. Pihak keluarga korban pun telah memberikan pernyataan resmi yang menyatakan bahwa mereka menerima peristiwa ini sebagai sebuah musibah yang tidak diinginkan dan secara sukarela menolak untuk dilakukan tindakan autopsi lebih lanjut terhadap jenazah. Kesepakatan ini diambil setelah keluarga melihat langsung fakta-fakta lapangan yang disampaikan oleh penyidik Polresta Tangerang mengenai penyebab kecelakaan yang menimpa IB.

​Indra Waspada menegaskan bahwa meskipun keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah, pihak kepolisian tetap menjalankan prosedur pendalaman perkara secara profesional dan proporsional. Polresta Tangerang berkomitmen untuk meninjau kembali aspek keamanan kerja di PT Harindra Sukses Bersama guna memastikan apakah ada unsur kelalaian sistemik yang bisa dicegah di masa depan. Namun, hingga saat ini, bukti-bukti menunjukkan bahwa insiden tersebut lebih condong pada faktor kelalaian individu di area operasional. Kapolresta juga mengimbau keras kepada masyarakat luas agar tidak mudah terpancing oleh spekulasi yang belum terverifikasi atau menyebarkan informasi simpang siur yang dapat menambah beban duka bagi keluarga korban maupun mengganggu kondusivitas wilayah Jayanti.

​Setiap penanganan perkara di wilayah hukum Polresta Tangerang dipastikan dilakukan secara objektif dan berbasis pada bukti ilmiah (scientific crime investigation). Transparansi menjadi kunci utama kepolisian dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kapolresta berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola pergudangan dan kawasan industri di Kabupaten Tangerang untuk semakin memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja, terutama pengawasan terhadap para pekerja di area manuver kendaraan berat. Penggunaan tanda peringatan, pembatasan akses area parkir kontainer, hingga kewajiban pengecekan kolong kendaraan sebelum mesin dihidupkan harus menjadi prosedur wajib yang tidak boleh ditawar lagi demi melindungi nyawa pekerja.

​Penyelidikan yang dilakukan Polresta Tangerang saat ini telah memasuki tahap finalisasi laporan. Sopir berinisial J masih dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai pengendali kendaraan saat kejadian berlangsung. Kepolisian menjamin bahwa proses ini akan diselesaikan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Kehadiran polisi di tengah masyarakat Jayanti pasca kejadian juga dimaksudkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, mengingat kawasan Desa Sumur Bandung merupakan salah satu zona industri yang sangat aktif di Kabupaten Tangerang dengan mobilitas kendaraan besar yang sangat tinggi setiap harinya.

​Sebagai penutup, Polresta Tangerang menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban IB. Musibah ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keselamatan harus selalu menjadi prioritas utama di atas segalanya, terutama di lingkungan kerja yang penuh dengan risiko alat berat. Polisi memastikan akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik dan transparansi dalam setiap penanganan perkara guna mewujudkan wilayah Tangerang yang aman, tertib, dan terkendali. Dengan tuntasnya penjelasan ini, diharapkan publik dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan bersama-sama menjaga kedamaian di Bumi Tangerang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!