Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat mengamankan tersangka M dan NS beserta ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. - thewasesanews.com

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras Ilegal di Wilayah Kosambi dan Amankan Ribuan Butir Pil Tramadol Serta Hexymer dari Dua Tersangka

Melalui operasi senyap di wilayah Kosambi dan Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menyita 1.756 butir obat keras golongan G. Dua tersangka pengedar diringkus beserta uang hasil penjualan.

TANGERANG, The Waseda News – Komitmen jajaran Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar kembali membuahkan hasil signifikan melalui serangkaian operasi senyap yang dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Dalam kurun waktu dua hari terakhir, aparat kepolisian berhasil menggulung jaringan pengedar obat-obatan keras golongan G yang kerap menyasar kalangan remaja dan buruh pabrik di kawasan industri Kosambi. Operasi yang melibatkan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga ini berhasil meringkus dua orang tersangka utama beserta barang bukti ribuan butir pil mematikan jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexy yang siap diedarkan secara ilegal kepada masyarakat luas.

Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat mengamankan tersangka M dan NS beserta ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer.- thewasesanees.com

Pengungkapan pertama yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota terjadi pada Kamis (02/04/2026) sore, di mana petugas melakukan penggerebekan di sebuah titik yang disinyalir menjadi pusat transaksi di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi yang berjalan taktis tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga kuat berperan sebagai pengedar tingkat lingkungan. Dari tangan tersangka M, petugas menyita barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni sebanyak 710 butir Tramadol, 190 butir Hexymer, dan 90 butir Trihexy. Selain ribuan butir pil, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diakui sebagai hasil penjualan harian serta satu unit telepon genggam yang berisi rekam jejak transaksi gelap tersebut.

​Keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kios yang sering didatangi oleh pemuda-pemuda asing. Kasat Reskrim Kompol Arnold Julius Simanjuntak, melalui laporan resminya, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, tim segera melakukan observasi dan pemantauan mendalam di lapangan. Saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka M yang sesuai dengan ciri-ciri pelapor, ditemukanlah ribuan butir obat keras yang disembunyikan secara rapi di dalam kios. Tersangka M pun tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari jaringan pemasok besar untuk diedarkan secara bebas tanpa izin otoritas kesehatan.

​Polres Metro Tangerang Kota Fokus Putus Rantai Distribusi Obat Terlarang di Kawasan Pergudangan

​Sementara itu, pengungkapan kedua yang dilakukan oleh jajaran Polsek Teluknaga di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (01/04/2026). Operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman ini menyasar kawasan strategis di Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi, yang selama ini dicurigai menjadi salah satu titik distribusi obat terlarang. Di lokasi ini, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial NS yang kedapatan menyimpan sebanyak 856 butir obat keras ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari 226 butir Tramadol dan 630 butir Hexymer yang dikemas dalam plastik-plastik kecil siap edar, lengkap dengan uang tunai hasil transaksi di dalam warung tempat pelaku beroperasi sebagai kedok usaha.

Personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota saat mengamankan tersangka M dan NS beserta ribuan butir obat keras ilegal jenis Tramadol dan Hexymer. - thewasedanews.com

​Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bagian dari misi besar institusinya dalam melindungi kualitas kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang sering kali menjadi korban utama penyalahgunaan obat keras. Polres Metro Tangerang Kota memandang bahwa peredaran obat tanpa izin edar ini bukan hanya masalah administratif farmasi, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas keamanan wilayah. Pengaruh obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sering kali menjadi pemicu utama terjadinya aksi kriminalitas jalanan, tawuran pelajar, hingga gangguan kamtibmas lainnya yang meresahkan warga di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

​Dalam keterangannya, Kombes Pol. Jauhari memastikan bahwa Polres Metro Tangerang Kota tidak akan berhenti pada penangkapan dua pengedar ini saja. Tim penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan intensif melalui pelacakan digital dan interogasi mendalam guna mengungkap identitas pemasok besar atau “bandar” yang berada di balik layar. Polisi meyakini bahwa ada jaringan yang lebih sistematis yang memasok obat-obatan tersebut ke warung-warung dan kios kecil dengan kedok usaha sembako atau toko kelontong. Penindakan akan terus dilakukan secara masif hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan nyawa rakyat melalui bisnis obat ilegal.

​Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menjerat tersangka M dan NS dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang baru ini memberikan ancaman hukuman yang cukup berat bagi setiap orang yang melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengedar lainnya bahwa wilayah Tangerang bukanlah tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

​Situasi di wilayah Kosambi dan Teluknaga pasca penangkapan tersebut kini dilaporkan semakin kondusif. Warga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas respon cepat dalam menindak lanjuti laporan keresahan masyarakat. Kehadiran polisi di tengah kawasan pemukiman dan pergudangan memberikan rasa aman sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal. Polisi juga mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku anak-anak mereka dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran obat serupa di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

​Sebagai penutup, keberhasilan pengungkapan total 1.756 butir pil ilegal ini menjadi bukti nyata sinergi yang solid antara kepolisian dan warga dalam menjaga marwah Kota Tangerang. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan perlindungan masyarakat, memastikan bahwa generasi masa depan Indonesia tumbuh sehat tanpa bayang-bayang narkoba dan obat-obatan terlarang. Redaksi akan terus mengawal proses hukum kedua tersangka ini hingga ke tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi masyarakat terwujud secara tuntas dan transparan di bumi Tangerang.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!