KOTA TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat kembali membuahkan hasil signifikan. Jajaran Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota melalui Unit Ranmor yang bekerja sama dengan Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor roda dua (Curanmor R2) yang kerap membekali diri dengan senjata api rakitan. Dalam operasi penyergapan yang dilakukan secara terpadu, petugas berhasil meringkus empat orang pelaku di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu malam, 19 April 2026. Keberhasilan ini sekaligus memutus rantai peredaran kendaraan ilegal yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang memiliki rekam jejak kriminal lintas wilayah.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimas, segera mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan mendalam. Dengan mengedepankan metode kepolisian modern, tim melakukan analisa terhadap rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas dan ciri-ciri para pelaku berhasil dikantongi oleh petugas, yang kemudian menjadi dasar dimulainya pengejaran intensif.
​Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa setelah mengidentifikasi para pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan patroli terbuka dan tertutup di berbagai titik rawan. Penyisiran dimulai dari wilayah Gandasari hingga Jatiuwung. Kejelian petugas membuahkan hasil saat melihat sekelompok pemuda yang gerak-geriknya sangat identik dengan hasil rekaman CCTV. Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya para pelaku berhasil diringkus di kawasan Cikupa.

​”Dari CCTV kami kantongi ciri-ciri pelaku. Tim Opsnal Reskrim langsung melakukan patroli menyisir wilayah Gandasari, Jatiuwung, hingga akhirnya menemukan pelaku yang sesuai. Saat itu juga langsung kami lakukan pengejaran,” tegas Kompol Rabiin dalam keterangan resminya pada Senin, 20 April 2026.
​Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial AN (18), IS (19), DP (17), dan MS (16). Mirisnya, dua di antara pelaku tersebut yakni DP dan MS masih masuk dalam kategori di bawah umur. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini memiliki pembagian peran yang sangat sistematis dalam melancarkan aksinya. AN yang berusia 18 tahun diketahui berperan sebagai otak sekaligus pemilik senjata api rakitan dan bertindak sebagai joki. Sementara itu, DP (17) bertindak sebagai eksekutor utama di lapangan, didukung oleh IS dan MS yang bertugas sebagai joki pemantau situasi sekitar.
​Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat berbahaya dan mengancam keselamatan publik. Di antaranya adalah satu pucuk senjata api rakitan berwarna silver yang ditemukan dalam kondisi siap pakai, lengkap dengan empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm. Selain itu, petugas menyita dua buah kunci letter T, satu buah kunci magnet yang dimodifikasi, serta dua unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan di wilayah Karawaci dan sekitarnya.
​Fakta menarik terungkap dalam penyidikan lanjutan, di mana polisi melakukan koordinasi lintas daerah dengan Polres Bandar Lampung. Hasilnya, dua orang dari empat pelaku yang tertangkap ternyata merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Lampung atas kasus serupa. Hal ini mempertegas bahwa komplotan ini merupakan jaringan lintas provinsi yang berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Kompol Rabiin menyatakan akan menyerahkan dua pelaku tersebut ke Polres Bandar Lampung guna pengembangan kasus kejahatan yang mereka lakukan di sana.
​Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari selaku Kapolres Metro Tangerang Kota melalui jajarannya menegaskan bahwa kepemilikan senjata api rakitan oleh pelaku curanmor menjadi perhatian serius. Penggunaan senjata api dalam aksi pencurian menunjukkan tingkat kerawanan yang tinggi terhadap nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan. Oleh sebab itu, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku yang mencoba melawan atau membahayakan nyawa saat dilakukan penangkapan.
​Atas perbuatan nekatnya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Jatiuwung. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Mengingat adanya pelaku di bawah umur, polisi memastikan akan tetap menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.
​Hingga saat ini, Tim Opsnal Gabungan masih terus melakukan pengembangan di lapangan. Polisi menduga masih ada anggota jaringan lain yang terlibat dalam penyediaan senjata api rakitan maupun sebagai penadah kendaraan hasil curian tersebut. “Kami dan tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh komplotan ini tertangkap,” ujar Kompol Rabiin menutup pembicaraan.
​Pihak kepolisian juga kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Tangerang untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan dan tidak memarkirkan motor di tempat yang sepi atau tanpa pengawasan. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kantor polisi terdekat agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sedini mungkin. Kemanunggalan antara informasi masyarakat dan respons cepat kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Tangerang.





