barang bukti ratusan butir Tramadol dan Hexymer saat diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota. - thewasesanews.com

Genderang Perang Terhadap Peredaran Obat Ilegal Terus Ditabuh, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Amankan Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer dalam Operasi Senyap di Wilayah Teluknaga serta Benda

​"Generasi muda adalah aset bangsa. Tugas kami adalah memastikan mereka tidak tersentuh oleh racun-racun yang dikemas dalam bentuk pil obat keras ilegal." — Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota.

TANGERANG, The Wasesa News – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya semakin diintensifkan guna melindungi kesehatan publik dan masa depan generasi muda. Langkah nyata ini kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota yang sukses menggulung jaringan pengedar obat-obatan keras daftar G. Dalam sebuah operasi terukur yang dilakukan pada penghujung pekan ini, tepatnya Jumat, 17 April 2026, pihak kepolisian secara resmi merilis keberhasilan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga kuat sebagai pemain aktif dalam distribusi obat keras ilegal.

Polisi Tangerang Amankan Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Teluknaga dan Benda. - thewasesanews.com

Langkah Polisi Tangerang Amankan Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran zat berbahaya di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat atas maraknya penggunaan obat-obatan yang sering disalahgunakan sebagai penenang maupun pemicu aksi kriminalitas jalanan.

​Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda dengan rentang waktu yang hampir bersamaan, menunjukkan efektivitas koordinasi tim di lapangan. Penangkapan pertama menyasar wilayah utara Tangerang, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Pasir, Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZF (28) pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB. ZF yang merupakan warga setempat tidak dapat berkutik saat tim operasional melakukan penyergapan mendadak. Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan dengan sangat teliti, polisi berhasil menemukan barang bukti yang cukup signifikan yang disimpan oleh pelaku. Dari tangan ZF, petugas menyita sedikitnya 115 butir pil Tramadol dan 96 butir Hexymer yang telah dikemas dan siap diedarkan. Selain ratusan butir pil haram tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp220.000 yang diakui sebagai hasil penjualan pada hari itu, serta satu unit telepon genggam yang berisi percakapan transaksi dengan para pembeli.

​Tidak berhenti pada penangkapan ZF, tim kedua dari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota bergerak menuju wilayah hukum Kecamatan Benda. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku kedua berinisial DI (42) saat sedang berada di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Pajang. DI yang memiliki rentang usia lebih senior ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang berbeda namun memiliki pola distribusi yang serupa. Dari hasil penggeledahan terhadap DI, petugas menemukan 95 butir Tramadol siap edar beserta uang tunai senilai Rp80.000 yang merupakan sisa hasil transaksi haramnya. Penangkapan DI menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal tidak hanya menyasar pemuda sebagai konsumen, tetapi juga melibatkan orang dewasa dalam rantai distribusinya, sebuah fakta yang semakin mengkhawatirkan bagi tatanan sosial masyarakat Tangerang.

​Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan buah manis dari sinergitas yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Informasi mengenai maraknya transaksi obat-obatan daftar G di wilayah Teluknaga dan Benda telah lama menjadi perhatian warga yang kemudian melaporkannya melalui saluran komunikasi resmi kepolisian. “Berbekal informasi dari masyarakat yang sudah merasa sangat resah, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan observasi di lokasi-lokasi yang dicurigai. Setelah tim memastikan target berada di posisi yang tepat dan barang bukti benar-benar dikuasai oleh pelaku, petugas langsung melakukan penindakan tegas dan berhasil mengamankan para tersangka tanpa perlawanan berarti,” papar Kompol Arnold.

​Penyalahgunaan obat seperti Tramadol dan Hexymer menjadi perhatian khusus kepolisian karena efek sampingnya yang sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis atau resep dokter. Kedua jenis obat ini sejatinya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi medis tertentu, namun di tangan para pengedar ilegal, obat-obat ini dipasarkan secara bebas kepada kalangan remaja untuk mendapatkan efek euforia atau keberanian sesaat. Dampak jangka panjangnya sangat destruktif, mulai dari kerusakan saraf permanen, kecanduan akut, hingga hilangnya kesadaran yang sering kali berujung pada keterlibatan dalam aksi tawuran atau tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, tindakan Polisi Tangerang Amankan Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer ini dipandang sebagai langkah preventif yang sangat vital guna memutus siklus degradasi moral di tingkat lingkungan terkecil.

​Menanggapi keberhasilan jajarannya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan farmasi. Kepolisian dipastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap toko-toko kosmetik, warung klontong, maupun oknum individu yang mencoba menjual sediaan farmasi tanpa izin. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum kami. Ini sudah menjadi janji dan komitmen kami untuk senantiasa melindungi generasi muda dari bahaya laten penyalahgunaan obat-obatan. Kami akan kejar hingga ke tingkat pemasok atau bandar besarnya agar rantai distribusinya benar-benar lumpuh,” tegasnya dengan nada yang sangat berwibawa.

​Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, kedua pelaku kini harus menghadapi konsekuensi yang sangat berat. ZF dan DI dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 dari undang-undang yang sama. Regulasi terbaru mengenai kesehatan ini mengatur sanksi yang sangat tegas bagi siapa saja yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin resmi serta melakukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun, sebuah ganjaran yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang nyata bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan hukum kesehatan di Indonesia.

​Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Tim penyidik Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan jaringan guna melacak asal-usul ratusan butir obat tersebut. Polisi menduga ada pemasok besar yang memasok barang-barang tersebut ke para pengecer di tingkat kecamatan. Melalui analisis forensik digital terhadap telepon genggam milik para tersangka, polisi berupaya memetakan jalur komunikasi dan logistik jaringan ini agar dapat dilakukan penangkapan lanjutan terhadap aktor intelektual di atasnya.

​Selain upaya penindakan hukum, Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak segan untuk memberikan informasi jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan ilegal. Informasi dapat disampaikan secara anonim melalui Call Center Polri di nomor 110 atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat. Partisipasi aktif warga adalah senjata paling ampuh bagi kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan hingga ke akarnya.

​Kota Tangerang sebagai kota transit memiliki kerentanan terhadap masuknya berbagai barang ilegal. Namun, dengan kesiapsiagaan Satresnarkoba yang bekerja tanpa lelah, diharapkan peredaran obat daftar G dapat ditekan secara signifikan. Ke depan, kepolisian berencana untuk semakin menggencarkan program edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta komunitas pemuda mengenai bahaya obat keras ilegal. Langkah kuratif berupa penangkapan hari ini harus dibarengi dengan langkah preventif agar pasar bagi obat-obatan ilegal ini hilang dengan sendirinya melalui kesadaran masyarakat yang meningkat.

Sumber: Satresnarkoba Polres Metro Tangerang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!