TANGERANG, The Wasesa News – Kepolisian Sektor (Polsek) Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar praktik kejahatan jalanan yang dilakukan oleh sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang memiliki modus operandi cukup rapi. Dalam sebuah operasi penyergapan yang dilakukan secara cepat dan terukur, Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat merupakan gembong spesialis pencurian sepeda motor di kawasan permukiman. Kedua pelaku diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Kadu Bitung, Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Minggu dini hari, 19 April 2026. Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Tangerang.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian dan kewaspadaan warga sekitar yang mencurigai gerak-gerik dua pria tidak dikenal di lingkungan pemukiman padat penduduk. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kedua pelaku yang diketahui berinisial A.R (30) dan K.S (32) nampak sedang mengincar target di salah satu rumah warga. Pada saat melancarkan aksinya, satu pelaku terlihat sibuk mengutak-atik lubang kunci sebuah sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam menggunakan alat khusus, sementara rekannya tetap bersiaga di atas sepeda motor lain sembari memantau situasi sekitar guna memastikan jalan pelarian mereka aman dari pantauan massa.
Tak butuh waktu lama bagi pelaku untuk menjebol sistem pengamanan kendaraan tersebut. Setelah berhasil menyalakan mesin, motor curian tersebut langsung dibawa kabur dari lokasi kejadian. Warga yang menyadari adanya aksi pencurian tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Jatiuwung. Menanggapi laporan cepat dari masyarakat, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabi’in langsung mengambil langkah taktis dengan memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk segera bergerak melakukan pengejaran berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal dan keterangan sejumlah saksi mata yang melihat ciri-ciri pelaku.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pelacakan cepat, polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Curug. Tanpa membuang waktu, tim buru sergap langsung melakukan penggerebekan pada Minggu dini hari. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan berarti. Selain menangkap A.R dan K.S yang diketahui berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut, petugas juga menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan mereka.

Barang bukti yang berhasil disita petugas dari lokasi penangkapan tergolong sangat lengkap dan mengindikasikan bahwa kedua pelaku merupakan pemain profesional. Polisi mengamankan satu set kunci T (alat utama pencurian), tiga bilah senjata tajam jenis golok yang diduga digunakan untuk mengancam korban jika terdesak, tiga unit handphone sebagai alat komunikasi koordinasi, serta tiga unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan dari lokasi yang berbeda. Temuan senjata tajam ini mempertegas bahwa pelaku tidak segan-segan melakukan tindakan kekerasan dalam menjalankan aksinya.
Dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolsek Jatiuwung, terungkap fakta mengejutkan mengenai profil dan modus operandi kedua tersangka. Mereka mengaku sudah menetap di wilayah Tangerang selama kurang lebih satu tahun. Selama kurun waktu tersebut, mereka menjalankan kehidupan ganda untuk menutupi jejak kriminalnya. Pada siang hari, keduanya berprofesi sebagai penarik kendaraan atau yang populer dengan sebutan debt collector atau “Mata Elang”. Namun, keahlian mereka dalam memantau target kendaraan di jalanan tersebut justru disalahgunakan untuk melancarkan aksi pencurian sepeda motor pada malam hari.
Modus ini dianggap sangat rapi karena sebagai debt collector, mereka memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi jenis kendaraan dan kebiasaan pemilik motor tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih dari warga. Yang lebih mencengangkan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku memiliki keahlian teknis dan peralatan khusus untuk mengubah nomor rangka serta nomor mesin (norang-nosin) kendaraan hasil curian. Langkah ini dilakukan agar identitas asli kendaraan hilang, sehingga motor tersebut dapat dijual kembali dengan harga tinggi atau sulit dilacak oleh sistem database kepolisian jika sewaktu-waktu dilakukan razia.
Menanggapi keberhasilan penangkapan ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Jatiuwung atas respons cepat mereka. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan, terutama pelaku curanmor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. “Kami pastikan setiap pelaku kejahatan, khususnya curanmor, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Modus pelaku yang mencoba menghilangkan identitas kendaraan menunjukkan bahwa mereka bukan pemain amatir dan ada unsur perencanaan yang matang. Ini menjadi perhatian serius kami untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan pribadinya. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang terpantau CCTV sangat disarankan. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya, terutama pada jam-jam rawan kriminalitas.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, A.R dan K.S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP (sebelumnya merujuk pada Pasal 477 dalam konteks pembaruan hukum tertentu atau pencurian dengan pemberatan) serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun, dan hukuman tersebut bisa saja bertambah berat apabila hasil pengembangan penyidikan membuktikan bahwa mereka terlibat dalam jaringan besar pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.
Saat ini, penyidik Polsek Jatiuwung masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap penadah hasil curian serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang membantu pelarian atau penyediaan alat modifikasi nomor mesin tersebut. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan mengembalikan rasa aman bagi warga Tangerang, khususnya di wilayah Jatiuwung dan Curug. Polisi berkomitmen untuk terus mengejar komplotan kejahatan jalanan guna menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.





