GUNUNG KALER, KABUPATEN TANGERANG – Transparansi pengelolaan aset wakaf di wilayah Kabupaten Tangerang kembali diuji oleh polemik serius yang melibatkan kepentingan masyarakat luas dan pihak investor. Prosedur penukaran atau rislah tanah wakaf di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, kini menjadi sorotan tajam publik setelah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Syekh Hasan Basri menyatakan keberatan dan penolakan keras atas proses pemindahan lahan yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan unsur pengelola masjid secara sah. Permasalahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan aspek religius ini mencuat dalam forum musyawarah yang digelar di aula Kantor Desa Kandawati pada Kamis, 23 April 2026. Meski dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah mulai dari Camat Gunung Kaler, Kepala Desa Kandawati, Ketua MUI Kecamatan Kresek, hingga jajaran Kepolisian Sektor Kresek, pertemuan tersebut berakhir buntu tanpa adanya kesepakatan final, justru semakin memperuncing perbedaan data dan klaim antara pihak DKM, Pemerintah Desa, dan pengembang PT Wintraco Asri Group.

​Polemik ini bermula dari adanya rencana rislah atau tukar guling lahan wakaf seluas kurang lebih 5.000 meter persegi yang berlokasi di area strategis pembangunan. Pihak DKM Masjid Syekh Hasan Basri menegaskan bahwa mereka selama ini merasa tidak pernah dilibatkan secara patut dalam musyawarah awal yang menentukan masa depan lahan tersebut. Bagi DKM, tanah wakaf bukan sekadar aset properti yang bisa ditukar dengan mudah, melainkan amanah syariat yang keberadaannya harus dijaga sesuai dengan niat awal pewakaf (wakif). Penolakan DKM ini didasari pada kekhawatiran akan hilangnya nilai historis dan kemudahan akses bagi jamaah jika lokasi dipindahkan ke tempat lain yang belum jelas aspek legalitas dan fungsionalnya. Menurut perwakilan DKM, setiap proses pemindahan tanah wakaf harus mengacu secara ketat pada UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mensyaratkan izin dari Menteri Agama setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta harus memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi kepentingan umum.
​Di sisi lain, pihak pengembang melalui PT Wintraco Asri Group yang diwakili oleh figur yang akrab disapa Koh Aseng, memberikan pembelaan yang cukup mengejutkan dalam forum tersebut. Pihak pengembang mengklaim bahwa mereka telah menempuh jalur musyawarah jauh-jauh hari sebelum polemik ini meledak ke permukaan. Menurut klaim mereka, komunikasi telah dijalin dengan pihak-pihak yang namanya tercantum di dalam sertifikat tanah wakaf tersebut. Pengembang menyatakan komitmennya untuk tidak merugikan umat, bahkan mereka menawarkan kompensasi lahan pengganti yang luasnya mencapai tiga kali lipat hingga empat kali lipat dari luas awal, yakni dari sekitar 5.000 meter persegi menjadi kurang lebih 20.000 meter persegi atau setara dengan 2 hektare. Luas lahan yang ditawarkan ini dianggap sebagai bentuk itikad baik dari investor guna mendukung pengembangan sarana keagamaan yang lebih representatif di masa depan.
​Namun, suasana musyawarah semakin memanas ketika pihak PT Wintraco Asri Group mengungkap adanya sisi gelap dalam proses pembebasan lahan tersebut. Mereka membeberkan informasi mengenai adanya aliran dana yang disebut-sebut mencapai nilai Rp50 juta. Menurut klaim pihak pengembang, dana tersebut telah dikucurkan baik secara tunai maupun melalui sistem transfer kepada pihak-pihak yang diduga berkaitan erat dengan oknum perangkat desa setempat guna memuluskan koordinasi di tingkat bawah. Nyanyian pengembang mengenai aliran dana ini seketika mengubah arah diskusi, di mana publik mulai mempertanyakan apakah polemik ini murni masalah prosedur rislah atau justru adanya praktik dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum tertentu demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan aset wakaf. Klaim aliran dana ini tentu memerlukan verifikasi lebih lanjut dari otoritas berwenang agar tidak menjadi fitnah atau bola liar di tengah masyarakat.
​Bertolak belakang dengan klaim pengembang, Kepala Desa Kandawati dalam konfirmasinya justru menyatakan ketidaktahuannya terkait proses rislah yang dipersoalkan oleh DKM dan pengembang tersebut. Pernyataan sang Kades yang mengaku “buta” akan proses komunikasi sebelumnya dinilai janggal oleh pihak investor, mengingat operasional alat berat dan koordinasi lapangan biasanya mustahil berjalan tanpa sepengetahuan pemangku kebijakan di tingkat desa. Ketidaksinambungan informasi antara pihak desa dan pengembang ini memicu dugaan adanya koordinasi “bawah tanah” yang melibatkan segelintir oknum tanpa transparansi kepada publik dan pengurus DKM selaku pihak yang secara moral bertanggung jawab atas pemanfaatan tanah wakaf.
​Kapolsek Kresek, AKP Sagala, yang hadir untuk memastikan kondusifitas wilayah, memberikan penegasan bahwa pihak kepolisian berdiri di tengah secara netral sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Namun, kepolisian juga menegaskan keterbukaan mereka jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam sengketa ini. Bilamana ada pihak-pihak, baik dari jamaah masjid, warga, maupun investor yang merasa dirugikan secara materiil maupun imateriil, pihak Kepolisian Sektor Kresek siap menerima laporan secara resmi, transparan, dan akuntabel guna memastikan penegakan hukum yang adil. Kehadiran kepolisian di lokasi bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik fisik antar massa, mengingat isu tanah wakaf seringkali memicu emosi kolektif masyarakat yang cukup tinggi.
​Pihak DKM Masjid Syekh Hasan Basri tetap pada pendirian teguhnya; mereka menginginkan agar status dan lokasi tanah wakaf dikembalikan sebagaimana aslinya. Bagi mereka, tidak ada alasan darurat yang mendesak untuk melakukan rislah kecuali demi kepentingan proyek komersial pihak ketiga. DKM berharap pihak berwenang, baik dari Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, dapat segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap dokumen-dokumen rislah yang diduga cacat hukum tersebut. Mereka menekankan bahwa jika prosedur agama dan negara tidak ditempuh secara benar, maka pemindahan tersebut dianggap tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.
​Sementara itu, PT Wintraco Asri Group menyatakan masih membuka pintu musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak (win-win solution). Namun, mereka juga tidak ragu untuk menempuh jalur hukum perdata maupun pidana jika memang ditemukan adanya pihak-pihak yang sengaja menghambat investasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan atau jika ada oknum yang sudah menerima dana namun tidak menyelesaikan kewajiban koordinasinya. Pihak pengembang menegaskan bahwa kehadiran mereka sebagai investor bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan ekonomi di Desa Kandawati, sehingga diharapkan persoalan ini tidak menjadi penghambat bagi kemajuan daerah.
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final dari hasil musyawarah di Kantor Desa Kandawati. Polemik ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan mediasi agar aset umat tetap terlindungi dan investasi daerah tetap berjalan sesuai koridor aturan yang berlaku. Masyarakat Desa Kandawati kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan instansi keagamaan untuk membongkar kebenaran di balik dugaan aliran dana Rp50 juta dan memastikan bahwa tanah wakaf milik Masjid Syekh Hasan Basri tidak jatuh ke tangan pihak yang salah hanya karena kepentingan materiil sesaat. Transparansi dan kejujuran semua pihak menjadi kunci utama dalam memadamkan bara konflik yang saat ini tengah menyelimuti Desa Kandawati.
​Investigasi mendalam mengenai keabsahan dokumen rislah dan aliran dana tersebut akan terus dilakukan oleh tim redaksi guna memberikan informasi yang berimbang kepada khalayak. Polemik di Gunung Kaler ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola tanah wakaf di Kabupaten Tangerang agar lebih tertib secara administrasi dan waspada terhadap upaya-upaya peralihan lahan yang tidak transparan. Keadilan harus tegak, dan amanah wakaf harus tetap berada di tempatnya demi kemaslahatan umat manusia secara berkelanjutan tanpa adanya intervensi dari kepentingan oknum-oknum yang haus akan keuntungan pribadi.





