Ketua LSM GEMA PALU H. Dudung Sukandar saat menyampaikan pernyataan terkait lahan makam PIK2. - thewasesanews.com

Dinilai Tidak Efektif, LSM GEMA PALU Soroti Perkim Kabupaten Tangerang Soal Lokasi Lahan Pemakaman Warga Terdampak PIK2

​“Namanya lahan makam untuk warga terdampak, ya harus dekat dengan warga asal. LSM GEMA PALU Soroti Perkim karena lokasi yang sekarang terlalu jauh dan menyulitkan rakyat.” — H. Dudung Sukandar, Ketua GEMA PALU.

KABUPATEN TANGERANG, The Wasesa NewsLSM GEMA PALU Soroti Perkim Kabupaten Tangerang terkait kebijakan pengadaan serta penentuan lokasi lahan pemakaman bagi warga yang terdampak langsung oleh mega proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2). Lembaga swadaya masyarakat ini menilai, langkah yang diambil oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang dalam menyiapkan lahan pengganti saat ini belum memenuhi kebutuhan mendasar masyarakat terdampak secara optimal. Ketidaksesuaian antara lokasi yang disediakan dengan domisili asal warga terdampak memicu gelombang kritik, karena dianggap menambah beban psikologis dan akomodasi bagi keluarga yang tengah berduka di masa depan.

​Berdasarkan hasil observasi mendalam dan pemantauan lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi, LSM GEMA PALU Soroti Perkim mendapati fakta bahwa lahan pemakaman yang diperuntukkan bagi warga terdampak PIK2 saat ini dipusatkan di wilayah Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg. Namun, lokasi tersebut dinilai sangat tidak strategis karena jaraknya yang cukup jauh dari kawasan permukiman awal warga yang terkena dampak langsung proyek. Kondisi geografis yang berjauhan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpekaan birokrasi terhadap aspek aksesibilitas dan nilai-nilai lokal masyarakat yang sangat menghargai kedekatan lokasi makam keluarga dengan tempat tinggal mereka.

​Ketua GEMA PALU, H. Dudung Sukandar, menegaskan bahwa penentuan lokasi pemakaman tersebut harus segera dikaji ulang secara komprehensif. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan aspek kemanusiaan dan kemudahan akses bagi masyarakat, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif pengadaan lahan. “Lokasi di Desa Pengarengan tersebut kami nilai kurang tepat dan sangat tidak efektif karena letaknya yang cukup jauh dari wilayah terdampak langsung. Hal ini akan menyulitkan warga saat hendak melakukan ziarah atau proses pemakaman jenazah nantinya,” ujar Dudung dalam keterangan resminya kepada media pada Minggu, 12 April 2026.

Ketua LSM GEMA PALU H. Dudung Sukandar saat menyampaikan pernyataan terkait lahan makam PIK2. - thewasesanews.com

Realisasi Belum Jelas, LSM GEMA PALU Soroti Perkim Terkait Hak Warga

​Lebih lanjut, dalam keterangannya, LSM GEMA PALU Soroti Perkim mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah proaktif dengan mengonfirmasi sejumlah desa yang terdampak pembangunan PIK2. Namun, temuan di lapangan menunjukkan hasil yang mengecewakan; hingga saat ini, realisasi terkait penyediaan lahan pemakaman yang dijanjikan bagi warga terdampak dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya. Ketidakjelasan status lahan dan minimnya sosialisasi kepada aparat desa setempat membuat masyarakat merasa digantung tanpa kepastian hukum dan fasilitas yang jelas.

​“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung ke beberapa desa terdampak, namun mirisnya, sampai saat ini belum ada realisasi yang jelas dan konkret terkait penyediaan lahan pemakaman tersebut. Masyarakat hanya mendengar janji, namun bukti fisiknya belum bisa diakses secara mudah oleh mereka yang paling membutuhkan,” ungkap Dudung. Ketertinggalan realisasi ini dianggap sebagai bukti lemahnya pengawasan Dinas Perkim terhadap komitmen pengembang atau pihak-pihak terkait dalam memenuhi kewajiban sosial mereka terhadap penduduk lokal yang lahannya telah beralih fungsi menjadi kawasan elit.

​H. Dudung Sukandar juga menyinggung perihal fasilitas umum (fasum) yang diklaim telah direalisasikan oleh pihak terkait. Meski mengakui ada beberapa progres fisik, ia menekankan bahwa komitmen alokasi sebesar 2 persen untuk lahan pemakaman dari total luas area pengembangan seharusnya benar-benar diprioritaskan manfaatnya bagi masyarakat di ring satu atau wilayah terdampak langsung. Menurutnya, pemanfaatan kuota 2 persen tersebut tidak boleh dilempar ke lokasi yang jauh demi kepentingan pengembang semata, melainkan harus tetap berada di radius yang wajar dan mudah dijangkau oleh warga asal.

Transparansi dan Pelibatan Masyarakat Menjadi Harga Mati

​Persoalan lain yang membuat LSM GEMA PALU Soroti Perkim kian kencang bersuara adalah terkait transparansi dalam proses penentuan lokasi lahan tersebut. Dudung mempertanyakan dasar pertimbangan teknis dan sosial yang digunakan dinas terkait dalam memilih Desa Pengarengan sebagai lokasi terpusat. Menurutnya, pelibatan tokoh masyarakat dan perwakilan warga terdampak menjadi instrumen penting yang sengaja diabaikan dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang dihasilkan terasa dipaksakan dan mengabaikan aspirasi lokal.

​“Kami minta ada keterbukaan informasi publik yang seluas-luasnya dan pelibatan masyarakat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Kebijakan yang dihasilkan dari balik meja tanpa melihat fakta lapangan hanya akan melahirkan kesalahpahaman dan konflik horizontal di kemudian hari. Jangan sampai urusan kematian warga pun dijadikan komoditas yang dipersulit oleh kebijakan yang tidak pro-rakyat,” tambahnya dengan nada tegas.

​Pihaknya memperingatkan bahwa kebijakan yang tidak melalui komunikasi dua arah yang baik berpotensi menimbulkan ketidakpuasan kolektif di tengah masyarakat. Hal ini tentu dapat mengganggu kondusivitas wilayah di tengah berlangsungnya proyek strategis tersebut. Oleh karena itu, GEMA PALU mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Perkim, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan tersebut agar lebih berpihak pada kepentingan dan kenyamanan warga terdampak, bukan sekadar mengikuti alur keinginan pihak korporasi.

​“Kami secara resmi mendorong agar dilakukan evaluasi cepat, sehingga lahan pemakaman benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak proyek PIK2. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai stempel bagi kepentingan pengusaha,” pungkas Dudung menutup keterangannya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum memberikan respon atau keterangan resmi terkait desakan evaluasi yang dilayangkan oleh LSM GEMA PALU tersebut. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Pj Bupati Tangerang untuk menjembatani persoalan krusial ini agar tidak berlarut-larut.

Pewarta : A Rachmadsyah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!