LBH Harimau Raya Laporkan Dugaan Korupsi Lomba Burung Piala Walikota Depok ke Penegak Hukum. - thewasessnews.com

LBH Harimau Raya Bongkar Skandal Dugaan Korupsi dan Penyesatan Publik Berkedok Lomba Burung Piala Walikota Depok, Seret Dugaan Eksploitasi Jabatan Serta Aliran Dana Ilegal yang Berlangsung Selama Tiga Tahun Tanpa Dasar Hukum Sah

​"Simbol negara adalah kehormatan bangsa, bukan barang dagangan yang bisa dipajang untuk melegalkan pungutan liar." — LBH Harimau Raya.

DEPOK, The Wasesa News – Integritas tata kelola pemerintahan di Kota Depok kembali diguncang oleh temuan serius yang mengarah pada dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta eksploitasi simbol negara demi kepentingan ekonomi kelompok tertentu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya secara resmi mengumumkan telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum berat terkait penyelenggaraan kegiatan bertajuk “Lomba Burung Kicau Piala Walikota Depok” yang berlangsung secara beruntun sejak tahun 2023 hingga 2026. Laporan ini merupakan akumulasi dari keresahan masyarakat serta hasil telaah investigatif mendalam yang menemukan indikasi kuat adanya “penumpang gelap” yang memanfaatkan legitimasi jabatan kepala daerah untuk memungut dana dari publik tanpa payung hukum yang jelas. Dalam pernyataan sikapnya di Depok pada Jumat, 24 April 2026, LBH Harimau Raya menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian administratif biasa, melainkan sebuah skandal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah jika tidak segera diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

LBH Harimau Raya Laporkan Dugaan Korupsi Lomba Burung Piala Walikota Depok ke Penegak Hukum. - thewasesanews.com

Ketajaman laporan LBH Harimau Raya tertuju pada dugaan penyalahgunaan atribut jabatan yang dilakukan secara sistematis selama kurun waktu 2023 hingga 2025. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa nama besar “Piala Walikota Depok” beserta foto resmi kepala daerah telah digunakan secara masif sebagai instrumen pemasaran kegiatan jauh sebelum adanya kejelasan izin administratif yang sah. Penggunaan simbol-simbol kenegaraan ini dinilai sebagai langkah provokatif yang menyesatkan persepsi publik, seolah-olah kegiatan tersebut adalah agenda resmi pemerintah kota yang dibiayai atau didukung penuh oleh negara. Padahal, penggunaan atribut jabatan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap etika birokrasi dan berpotensi masuk dalam ranah manipulasi legitimasi publik demi meraup keuntungan finansial secara privat.

Simak laporan : Investigasi mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang di Depok, berita penegakan hukum tipikor, dan update laporan LBH Harimau Raya lainnya melalui portal The Wasesa News

​Kejanggalan semakin mencolok ketika ditemukan fakta yuridis bahwa izin resmi pengerjaan atau penyelenggaraan kegiatan tersebut diketahui baru diterbitkan pada 31 Maret 2026. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di benak para praktisi hukum: atas dasar apa kegiatan tersebut bisa berjalan lancar selama kurang lebih tiga tahun sebelumnya tanpa tersentuh pengawasan? LBH Harimau Raya mencurigai munculnya izin di tahun 2026 ini merupakan upaya “pemutihan” atau pembenaran administratif yang dipaksakan guna menutupi jejak pelanggaran di tahun-tahun sebelumnya. Praktik semacam ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Depok, di mana aturan seolah bisa ditekuk dan dibuat menyusul setelah pelanggaran dilakukan secara kasat mata.

LBH Harimau Raya Laporkan Dugaan Korupsi Lomba Burung Piala Walikota Depok ke Penegak Hukum. - thewasesanews.com

​Aspek paling krusial yang menjadi sorotan investigasi adalah terkait pungutan biaya pendaftaran peserta yang disinyalir tidak memiliki landasan hukum retribusi daerah yang jelas. Dalam setiap perhelatannya, panitia menetapkan skema biaya pendaftaran dan pembagian hasil yang nilainya cukup signifikan, namun status dana tersebut hingga kini tetap gelap gulita. Tidak ada kejelasan apakah dana yang terkumpul dari ribuan peserta selama tiga tahun tersebut masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk pajak atau retribusi, atau justru mengalir deras ke kantong-kantong pribadi oknum panitia dengan memanfaatkan nama Walikota sebagai “daya jual”. Minimnya transparansi mengenai total pemasukan, mekanisme distribusi hadiah, hingga besaran potongan panitia menciptakan ruang gelap yang sangat rentan terhadap praktik pencucian uang atau tindak pidana korupsi.

​LBH Harimau Raya secara tegas menyatakan bahwa dugaan eksploitasi nilai jabatan publik ini merupakan kerugian immateriil yang sangat besar bagi negara. Nama jabatan kepala daerah bukan milik pribadi, melainkan milik negara yang memiliki nilai kedaulatan. Memanfaatkan nama tersebut untuk menarik keuntungan ekonomi dalam kegiatan yang tidak transparan adalah bentuk penghinaan terhadap marwah jabatan publik itu sendiri. Lebih jauh, jika benar ditemukan adanya aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah, maka potensi kerugian keuangan negara akibat hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan atau retribusi penggunaan aset publik menjadi nyata dan terukur. Aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, didesak untuk segera melakukan penelusuran aset (asset tracing) terhadap panitia penyelenggara sejak periode 2023.

LBH Harimau Raya dan dokumen laporan dugaan korupsi Lomba Burung Piala Walikota Depok. - thewasessnews.com

​”Kami di LBH Harimau Raya tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik yang memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan ekonomi pribadi maupun kelompok. Jika dugaan penyalahgunaan atribut negara dan pungutan liar ini terbukti, maka ini adalah kejahatan korupsi yang terstruktur. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tanpa tekanan politik dari pihak manapun. Pengungkapan aliran dana selama tiga tahun terakhir adalah kunci untuk membongkar siapa saja yang berpesta di atas penyesatan persepsi publik ini. Hukum tidak boleh kalah oleh mereka yang merasa kuat karena kedekatan dengan kursi kekuasaan,” tegas perwakilan LBH Harimau Raya dalam pernyataan tertulisnya.

​Dalam konteks pencegahan korupsi, laporan ini juga menyoroti kaburnya batas antara kegiatan resmi pemerintah (government-led) dan kegiatan swasta (private-led) yang sengaja dikaburkan oleh oknum penyelenggara. Penyesatan informasi ini berdampak luas, di mana masyarakat meyakini partisipasi mereka dalam lomba burung tersebut adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah kota, sementara faktanya dana pendaftaran mereka dikelola secara tertutup dan tidak akuntabel. LBH Harimau Raya berkomitmen untuk mengawal perkara ini hingga tuntas, termasuk mendorong audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat guna memastikan tidak ada satu rupiah pun hak negara yang diselewengkan dalam kedok piala walikota.

​Pernyataan sikap LBH Harimau Raya ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara acara di Kota Depok agar senantiasa menjunjung tinggi tertib administrasi dan hukum. Tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang berani menjual nama jabatan publik hanya untuk menarik massa dan keuntungan finansial tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, LBH Harimau Raya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Depok dan panitia pelaksana, untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan hukum dan publik.

​Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum dalam menangani laporan ini. Apakah hukum akan tegak lurus, atau justru akan terjadi upaya-upaya pengamanan perkara mengingat nama jabatan yang dicatut adalah jabatan tertinggi di kota tersebut. LBH Harimau Raya menegaskan bahwa mereka akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk upaya praperadilan jika ditemukan adanya kelambanan dalam penanganan kasus ini. Depok harus bersih dari praktik premanisme birokrasi berkedok kegiatan hobi, dan negara wajib dilindungi dari segala bentuk eksploitasi yang merusak tatanan integritas bangsa.

​Kasus “Lomba Burung Piala Walikota Depok” ini kini menjadi ujian bagi semangat pemberantasan korupsi di tingkat lokal. Kejelasan mengenai izin pendaftaran, legalitas pungutan, dan transparansi pengelolaan dana adalah hak publik yang tidak bisa ditunda lagi. LBH Harimau Raya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Kota Depok untuk ikut serta mengawasi proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan berkeadilan. Kebenaran harus terungkap, dan jika ada penyimpangan, maka siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkannya di hadapan meja hijau tanpa pengecualian.

Redaksi portal The Wasesa News menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Kota Depok, panitia penyelenggara Lomba Burung Piala Walikota Depok, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau Hak Jawab atas isi rilis ini guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik. Hak jawab dapat dikirimkan secara tertulis melalui alamat surel resmi : redaksi@thewasesanews.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!