
Gelaran Sidang Krisman Suryanto PN Sangatta Memasuki Agenda Putusan Sela, Tim Hukum Tekankan Kesetaraan Akses E-Berpadu
“Perlawanan dalam konteks hukum acara adalah penggunaan hak hukum yang sah. Ketika penasihat hukum mengajukan keberatan terhadap dakwaan, itu bukan bentuk pembangkangan atau melawan Jaksa secara personal maupun institusi, melainkan bentuk penggunaan ruang hukum yang tersedia untuk membela kepentingan klien serta menguji konstruksi dakwaan di hadapan Majelis Hakim. Jaksa menjalankan fungsi penuntutan, Advokat menjalankan fungsi pembelaan, dan Hakim menjalankan fungsi mengadili—kita boleh berbeda argumentasi hukum, tetapi yang harus menjadi tujuan utama adalah terwujudnya keadilan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.













