Kategori Hukum

Dugaan Penipuan Proyek Bodong di Cilincing, LBH Harimau Raya Minta Polres Jakut Usut Tuntas

Dugaan Penipuan Proyek Bodong di Cilincing. - thewasesanews.com

​“Kasus ini adalah bentuk kejahatan finansial yang memanfaatkan kepercayaan warga demi menguras uang puluhan juta rupiah dengan modus proyek fiktif di kawasan industri. Kami menegaskan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar tidak memberi ruang sedikit pun bagi terlapor untuk berkelit, proses hukum harus berjalan progresif, transparan, dan berujung pada penahanan pelaku demi kepastian hukum serta keadilan bagi korban,” tegas Ketua LBH Harimau Raya DPC Jakarta Utara, Rama Dian.

KONFERENSI PERS LBH HARIMAU RAYA: DUGAAN PENGGELAPAN RP11 MILIAR HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIHAKIMI DI MEDIA SOSIAL

Konferensi Pers LBH Harimau Raya. - thewasesanews.com

​“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan. Laporan bukan putusan, tuduhan bukan pembuktian, dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan. Jangan mencampuradukkan jabatan seseorang dengan tuduhan tindak pidana, karena jabatan harus dibuktikan dengan dokumen, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti. Kami tegaskan bahwa LBH Harimau Raya tidak menolak proses hukum, melainkan meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah demi menegakkan keadilan,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya.

Pendampingan Hukum Dua Satpam di PN Sangatta: Eksepsi Ditolak, Tim ABUJAPI Jaya Law Firm Fokus Pembuktian

Pendampingan Hukum Dua Satpam di PN Sangatta. - thewasesanews.com

​“Putusan sela merupakan bagian dari proses hukum yang harus kita hormati bersama, dan dengan masuknya perkara ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara, ruang pembuktian justru menjadi sarana paling krusial bagi kami untuk menguji kebenaran fakta. Kami akan menggunakan seluruh hak hukum terdakwa secara profesional dengan mencermati, menguji, serta mengkritisi setiap keterangan saksi, alat bukti, maupun fakta yang terungkap di persidangan agar prinsip kebenaran materiil dan asas praduga tidak bersalah tetap terjaga secara obyektif hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, kami juga menyampaikan apresiasi mendalam atas respons cepat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang langsung menindaklanjuti permohonan kami terkait pemenuhan hak kesehatan serta perbaikan kualitas air bersih bagi kedua terdakwa di tempat penahanan,” tegas Dr. I Made Subagio, S.H., M.H.

Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Ombudsman RI Kantongi Bukti Foto dan Video

Temuan Hunian Mewah Lapas Cibinong. - thewasesanews.com

​“Antisipasinya cuma satu. Kami menyiapkan dokumen kami yang cukup lengkap itu. Jadi kalau ada nanti misal, ‘Oh ini mobilnya sudah nggak ada’, nah kita beberin mobilnya. Terus ‘Oh bangunannya sudah nggak ada’, ah ini videonya, ini fotonya. Kalau misal kawan-kawan wartawan nanti ke sana sudah bersih, manis, ya nggak apa-apa juga. Kami punya data itu,” tegas Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin.

Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam Buntut Tersangka Tidak Ditahan

Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam. - thewasesanews.com

“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi anehnya, sampai detik ini kedua tersangka tidak ditahan. Begitu kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus yang hanya diimingi janji ganti rugi tanpa bukti aset jelas, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar oleh Kanit AKP IRW. Kami tidak menghalangi ganti rugi jika ada niat baik yang konkrit, tetapi proses hukum pidana atas status tersangka tidak boleh disandera atau diulur-ulur. Harapan kami, Divpropam Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi secara objektif, transparan, dan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik,” ujar perwakilan keluarga korban.

Kuasa Hukum Apriansyah Soroti Putusan Praperadilan PN Bengkulu Soal Status DPO

Kuasa Hukum Apriansyah Soroti Putusan Praperadilan PN Bengkulu. - thewasesanews.com

​“Kita sangat menghormati apa pun putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang memang mengatur larangan praperadilan bagi tersangka DPO. Namun, putusan ini tidak menjawab adanya kekeliruan dan tidak memeriksa pokok perkara secara langsung karena amar putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), bukan menolak gugatan. Kalau dikatakan penyidikan dinyatakan tidak cacat hukum, itu tidak pernah ada di dalam putusan maupun petikan putusan karena pokok perkara tidak pernah disentuh hakim. Selama status DPO masih melekat, hakim tidak akan memeriksa lebih lanjut. Oleh karena itu, kami akan menempuh upaya hukum lainnya dan tertarik menguji SEMA tersebut ke Mahkamah Konstitusi karena menjadi hambatan dalam pemeriksaan kesalahan prosedur penetapan tersangka, sembari berharap Apriansyah tetap bersikap kooperatif,” tegas Kuasa Hukum Apriansyah, Rizki Dini Hasanah, S.H.

Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang

Asep Supriana Nugraha Desak Polisi Usut Intimidasi Ibadah. - thewasesanews.com

​“Kalau benar terdapat intimidasi, ancaman, atau penggunaan senjata tajam dalam pembubaran kegiatan ibadah, hal tersebut harus dilihat secara serius dari perspektif hukum. Yang harus dilihat adalah perbuatan konkretnya. Apabila ada pihak yang menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memaksa jemaat menghentikan kegiatan ibadah, maka fakta tersebut harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Jangan hanya melihat satu sisi persoalan. Mediasi merupakan langkah yang baik untuk menjaga situasi tetap kondusif, tetapi apabila dalam suatu peristiwa terdapat dugaan tindak pidana, maka keberadaan proses perdamaian tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa unsur pidana tidak ada. Negara harus memastikan setiap warga negara dapat menjalankan ibadah secara aman,” tegas Direktur LBH WLJC Asep Supriana Nugraha, S.H., CLA., CTP.

LBH Harimau Raya Pertanyakan Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara Rp11 Miliar

Tuduhan Penggelapan Kas RW 011 Kapuk Muara. - thewasesanews.com

​“Jika benar terjadi penggelapan, tunjukkan perbuatannya secara hukum. Jika benar kerugian mencapai Rp11 miliar, tunjukkan perhitungan akuntansi forensik dan bukti kerugiannya secara sah. Kami tidak pernah meminta perkara ini dihentikan secara prematur, tetapi kami menuntut proses pembuktian dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang transparan tanpa ada penghakiman opini publik,” tegas Ketua Umum LBH Harimau Raya Dimas Wahyu, S.H., Pid., bersama Ketua Tim Advokat Jonias Latekay, S.H.

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri

Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan. - thewasesanews.com

​“Ketidaktransparanan ini menunjukkan bentuk pembiaran dan ketidakprofesionalan pimpinan daerah terhadap aduan masyarakat, sehingga kami membulatkan tekad untuk mengadukan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho beserta Kabag Wassidik dan Plt Kasubdit Jatanras ke Divpropam Mabes Polri guna mendesak Kapolri mencopot para pejabat bermasalah tersebut dari jabatannya,” ujar Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke menegaskan.

error: Content is protected !!