Kategori Hukum

Pembantuan Tindak Pidana dalam Perspektif Hukum Pidana Modern

“Menakar Batas Pertanggungjawaban dan Proporsionalitas Pemidanaan” JAKARTA, Dalam hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak hanya dibebankan kepada pelaku utama tindak pidana, tetapi juga kepada pihak-pihak yang berperan di balik layar. Mereka yang tidak secara langsung melakukan perbuatan pidana, namun dengan sengaja…

Putusan MK Soal Pasal 72 KUHAP Perkuat Hak Pembelaan Tersangka, Ini Pandangan Ahli Hukum; Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC

JAKARTA, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan makna konstitusional terhadap frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia.…

error: Content is protected !!