Pengulangan Tindak Pidana dalam Paradigma Hukum Pidana Modern: Analisis Pasal 23 Buku Kesatu Aturan Umum

JAKARTA, Dalam sistem hukum pidana modern, pengulangan tindak pidana (recidive) tidak lagi dipahami semata sebagai perbuatan kriminal yang berulang, melainkan sebagai indikator kegagalan fungsi pemidanaan dalam membina dan merehabilitasi pelaku. Perspektif inilah yang menjadi ruh pengaturan Pasal 23 Buku Kesatu…









