Tampar Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolres Kapuas Hulu Diminta Dicopot

​“Permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban etik dan hukum. Kekerasan oleh pejabat publik bukan sekadar kekhilafan pribadi, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah.

KAPUAS HULU, Thewasesanews.com – Tampar Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”, Kapolres Kapuas Hulu Diminta Dicopot mengemuka menjadi perhatian publik seiring beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan tindakan arogan oknum pimpinan kepolisian wilayah terhadap warga sipil di kawasan Terminal Bus Kedamin, Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

​Rekaman video tersebut memperlihatkan insiden pemukulan yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wisnu Perdana Putra, terhadap seorang warga bernama Iki Adi di tempat umum. Peristiwa kekerasan ini menuai sorotan tajam dari masyarakat luas karena bertolak belakang dengan fungsi pengayoman institusi kepolisian.

​Menanggapi gejolak publik, AKBP Wisnu Perdana Putra telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan keluarga besar pada Jumat (30/10/2026). Pihaknya mengakui terjadinya kekhilafan serta menyepakati proses penyelesaian permasalahan melalui mekanisme musyawarah dan prosesi adat Punan Uheng Kareho.

​Kendati penyelesaian secara adat dan kekeluargaan telah ditempuh, publik serta jajaran lembaga pengawas independen mendesak agar Mabes Polri bersama Divisi Propam Polri tetap melakukan pemeriksaan internal secara transparan.

​Perdesakan Sanksi Etik dan Evaluasi Jabatan dari Lembaga Masyarakat

​Ketua Umum Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), Jasli Harpansyah, menyayangkan peristiwa tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi di tengah upaya besar institusi Polri dalam memulihkan citra serta memperkuat kepercayaan publik di tingkat daerah maupun nasional.

​“Permohonan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menghapus pertanggungjawaban etik dan hukum. Kekerasan oleh pejabat publik bukan sekadar kekhilafan pribadi, tetapi pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat,” tegas Ketua Umum LIBAS, Jasli Harpansyah.

​Atas dasar pertimbangan tersebut, organisasi LIBAS secara resmi melayangkan permohonan kepada Kapolri untuk mengambil langkah tegas, antara lain:

  1. ​Menjatuhkan sanksi tegas kepada AKBP Wisnu Perdana Putra melalui mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin aparatur kepolisian secara objektif.
  2. ​Melakukan evaluasi jabatan serta mengganti posisi Kapolres Kapuas Hulu guna menjaga wibawa institusi serta mencegah dampak sosial di tengah masyarakat setempat.

​Uji Implementasi Slogan dan Komitmen Keterbukaan Informasi

​LIBAS menilai tindakan pemukulan tersebut tidak sejalan dengan implementasi semangat slogan terbaru Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”. Nilai-nilai komitmen tersebut dinilai memerlukan pembuktian nyata melalui tindakan tegas terhadap oknum jajaran yang mencederai norma pelayanan publik.

​Dalam penulisan berita ini, Redaksi The Wasesa News mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta komitmen Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada AKBP Wisnu Perdana Putra, Polda Kalimantan Barat, serta jajaran Divisi Humas Polri.


Catatan Redaksi: Berita rilis pers ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi. Pihak Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalbar dapat menyampaikan konfirmasi, Hak Jawab, serta Hak Koreksi melalui Redaksi The Wasesa News.


Narasumber: Jasli Harpansyah (Ketua Umum LIBAS), Iki Adi (Korban/Warga).


Dokumen Rujukan: Rekaman CCTV Terminal Kedamin, Pernyataan Permohonan Maaf Resmi Kapolres Kapuas Hulu (30 Oktober 2026), Rilis Sikap Organisasi LIBAS (5 November 2026).

Logo The Wasesa News
Dicky S

WARTA SEJATI SANTUN

Leave a Reply