
KOTA TANGERANG, TheWasesaNews.com – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyulingan bahan kimia menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pembuangan limbah ke aliran Kali Cisadane. Lokasi gudang tersebut berada di Jalan Raya Bayur RT 005/RW 04, Kelurahan Priuk Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Banten, Jumat (6/11/2026).
Dugaan pembuangan limbah tersebut menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi pencemaran aliran sungai. Masyarakat khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan serta kehidupan warga yang tinggal di sekitar aliran kali.
Dugaan Pembuangan Limbah Kimia Jadi Sorotan Warga
Selain dugaan pembuangan limbah, aktivitas gudang yang disebut-sebut digunakan untuk penyulingan bahan kimia juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek perizinan dan standar operasional usaha.
Warga berharap dugaan tersebut segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Warga Minta DLH dan Instansi Terkait Turun ke Lokasi
Masyarakat meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi yang membidangi perizinan untuk segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting guna memastikan legalitas kegiatan usaha, sistem pengelolaan limbah, serta kesesuaian aktivitas operasional dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Selain itu, warga juga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap aliran air di sekitar lokasi untuk mengetahui apakah terdapat indikasi pencemaran dan dampaknya terhadap lingkungan.
Masyarakat Minta Penindakan Jika Terbukti Melanggar
Masyarakat meminta pihak berwenang mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pencemaran lingkungan serta status perizinan gudang tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola usaha maupun instansi pemerintah terkait guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta.
Narasumber: Budi









