
Hak Mengadu dalam Tindak Pidana Aduan: Tafsir Pasal 26 sebagai Perlindungan Korban yang Berada di Bawah Pengampuan
JAKARTA, Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana aduan menempati posisi yang unik. Berbeda dengan delik biasa yang dapat diproses tanpa persetujuan korban, tindak pidana aduan mensyaratkan adanya kehendak korban untuk memulai proses hukum. Namun, persoalan menjadi kompleks ketika korban…














