Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru: Menakar Batas Kesepakatan, Niat, dan Pertanggungjawaban Pidana

JAKARTA Salah satu perkembangan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru adalah penegasan kembali konsep permufakatan jahat (samenspanning) sebagai bentuk awal dari kejahatan yang dapat dipidana. Konsep ini menempatkan hukum pidana tidak hanya sebagai instrumen represif terhadap…









