Menjaga Kedaulatan Hukum dari Darat hingga Dunia Digital; Asas Wilayah dalam Pasal 4 KUHP Baru dan Tantangan Penegakan Hukum Modern

banner 468x60

JAKARTA,

Hukum pidana pada hakikatnya adalah instrumen negara untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan umum, serta menegaskan kedaulatan.

Dalam konteks negara berdaulat seperti Indonesia, penentuan “ruang berlakunya hukum pidana” menjadi pondasi utama agar negara tidak kehilangan kewenangan dalam menindak kejahatan. Di sinilah Asas Wilayah atau Teritorial menemukan relevansi strategisnya.

Melalui Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), negara menegaskan kembali sekaligus memperluas jangkauan yurisdiksi pidana Indonesia, menyesuaikan diri dengan dinamika kejahatan modern yang tak lagi mengenal batas geografis.

Asas Wilayah sebagai Pilar Kedaulatan Hukum

Pasal 4 KUHP Baru secara tegas menyatakan bahwa ketentuan pidana berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana:

1. Di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Di kapal Indonesia atau pesawat udara Indonesia; dan

3. Di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lain yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah NKRI, atau di kapal dan pesawat Indonesia.

Rumusan ini mencerminkan prinsip klasik dalam hukum pidana internasional, yakni “territorial principle”, di mana hukum suatu negara berlaku atas semua perbuatan pidana yang terjadi dalam wilayah kedaulatannya. Namun, KUHP Baru tidak berhenti pada pendekatan konvensional, melainkan melakukan “ekspansi konseptual” yang signifikan.

Dari Daratan hingga Ruang Udara

Penerapan asas wilayah dalam Pasal 4 mencakup seluruh ruang kedaulatan negara, mulai dari daratan, perairan, hingga ruang udara Indonesia. Artinya, setiap tindak pidana yang terjadi di ruang-ruang tersebut, tanpa memandang kewarganegaraan pelaku, tunduk pada hukum pidana Indonesia.

Lebih lanjut, hukum pidana Indonesia juga berlaku di kapal dan pesawat udara Indonesia, di mana pun objek tersebut berada. Ketentuan ini menegaskan bahwa kapal dan pesawat yang terdaftar atau dioperasikan oleh Indonesia dipandang sebagai perpanjangan wilayah hukum negara. Dengan demikian, tidak ada ruang hampa hukum bagi kejahatan yang terjadi di atasnya.

Menjawab Tantangan Kejahatan Siber

Salah satu terobosan penting dalam Pasal 4 KUHP Baru adalah dimasukkannya “tindak pidana di bidang teknologi informasi” serta kejahatan lain yang akibatnya dirasakan di wilayah Indonesia. Ini merupakan jawaban atas tantangan besar penegakan hukum di era digital.

Kejahatan siber tidak selalu dilakukan secara fisik di dalam wilayah negara. Pelaku bisa berada di luar negeri, menggunakan server asing, namun dampaknya dirasakan langsung oleh warga negara Indonesia atau sistem nasional. Dengan rumusan ini, negara menegaskan bahwa “lokasi akibat” menjadi dasar yurisdiksi pidana, bukan semata-mata lokasi pelaku.

Pendekatan ini mencerminkan kesadaran bahwa kedaulatan hukum tidak boleh kalah oleh kemajuan teknologi. Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan lintas batas.

Implikasi Strategis bagi Penegakan Hukum

Secara yuridis, Pasal 4 KUHP Baru memperkuat posisi Indonesia dalam menegakkan hukum pidana terhadap kejahatan yang memiliki keterkaitan nyata dengan wilayah dan kepentingan nasional. Secara praktis, ketentuan ini memberi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak, termasuk dalam kerja sama internasional, ekstradisi, maupun mutual legal assistance.

Lebih dari itu, pasal ini mengandung pesan filosofis bahwa negara tidak boleh absen ketika warganya dirugikan, meskipun kejahatan dilakukan dari luar batas teritorial fisik.

Penutup: Negara Hadir, Hukum Bekerja

Pasal 4 UU No. 1 Tahun 2023 menandai babak baru dalam hukum pidana Indonesia. Ia tidak hanya menjaga kesinambungan asas klasik, tetapi juga memperluas cakrawala penegakan hukum agar selaras dengan realitas global dan digital.

Asas wilayah dalam KUHP Baru pada akhirnya bukan sekadar soal batas geografis, melainkan tentang kehadiran negara dalam melindungi kepentingan hukum rakyatnya, dari sawah dan laut Nusantara hingga ruang siber yang tak kasatmata.

Di sanalah hukum pidana menemukan maknanya: menjaga kedaulatan, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa hukum tetap bekerja, di mana pun kejahatan bermula dan berakhir.

 

Kantor Hukum GUSTI DALEM PERING LAW FIRM & PARTNERS
Alamat kantor : Ascom Sabang, Jl. H. Agus Salim,
No.57, RT.003, RW.001, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta
Pusat,10340
Telp : (021)23599142
Hp : 0813.1211.1083
Email:gdplawfirm668@gmail.com

https://gustidalemlawfirm.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *