Sengketa Administrasi Pertanahan: Kelurahan Leuwinanggung Diduga Lakukan Maladministrasi Berat Terkait Hilangnya Data Girik Warganya

banner 468x60

DEPOK,

Dugaan praktik maladministrasi berat di lingkup Pemerintah Kota Depok kembali mencuat. Kali ini, Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos menjadi sorotan tajam setelah hilangnya data kepemilikan tanah warga secara sepihak dalam sistem buku register kelurahan.

Kasus ini menimpa Siti Sutinah, pemohon informasi publik sekaligus ahli waris sah dari almarhum Tapsir Bin Amin.

​Persoalan ini berpusat pada tanah dengan identitas Girik 749 Persil 15 S. III atas nama Tapsir Bin Amin.

Siti Sutinah kini harus berhadapan dengan tembok birokrasi saat berusaha memperjuangkan hak konstitusionalnya untuk mensertifikasi tanah warisan tersebut.

​Diskrepansi Data: Kelalaian atau Kesengajaan?

​Konflik mencuat ketika Siti Sutinah mengajukan permohonan Surat Keterangan Riwayat Tanah ke Kantor Kelurahan Leuwinanggung sebagai syarat mutlak pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Ironisnya, pihak Kelurahan enggan menerbitkan surat tersebut dengan alasan yang sangat janggal secara administratif.

​Berdasarkan fakta di lapangan, pihak Kelurahan mengakui bahwa Girik 749 atas nama Tapsir Bin Amin tercatat dengan sah dan jelas dalam Buku Letter C “Lama” (arsip sebelum tahun 1986). Namun, dalam proses transisi ke Buku Letter C “Baru”—yang kini menjadi rujukan utama kelurahan—nomor girik tersebut secara sepihak tidak dicantumkan kembali atau hilang dari daftar register.

​Unsur Maladministrasi Berat

​Tindakan Kelurahan Leuwinanggung dan Kecamatan Tapos yang tidak menyalin data dari buku lama ke buku baru tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk maladministrasi berat. Beberapa poin krusial yang mendasari dugaan ini antara lain:

​Penghilangan Asal-Usul Hak:
Pihak Termohon (Kelurahan) tidak mampu memberikan penjelasan yuridis mengapa data yang ada di Buku Letter C Lama bisa terhapus dalam Buku Letter C Baru.

​Pengabaian Bukti Materil: Padahal, secara faktual tanah Persil 15 S. III tersebut ada secara fisik, dikuasai terus-menerus oleh keluarga Siti Sutinah, dan tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun.

​Penyalahgunaan Wewenang:
Keengganan menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Tanah berdasarkan data Buku C Lama dianggap sebagai upaya menghalangi warga negara dalam memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.

​”Kami menduga ada kelalaian fatal atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan buku tanah di Kelurahan Leuwinanggung. Ini adalah maladministrasi berat yang merugikan hak perdata kami sebagai ahli waris. Data di buku lama adalah bukti otentik yang tidak boleh diabaikan begitu saja oleh negara,” tegas Kuasa Hukum.

​Mendesak Akuntabilitas Pemerintah Kota Depok

​Melalui permohonan informasi publik ini, Siti Sutinah menuntut transparansi total dari Pemerintah Kota Depok, khususnya Kelurahan Leuwinanggung, untuk membuka kembali riwayat perubahan data tersebut.

Ia mendesak agar hak administrasi keluarganya dipulihkan dan pihak kelurahan segera menerbitkan dokumen yang diperlukan untuk proses ajudikasi di BPN.

​Hingga saat ini, publik menunggu ketegasan dari Camat Tapos dan Wali Kota Depok untuk mengevaluasi kinerja aparatur kelurahan yang diduga lalai dalam menjaga marwah administrasi pertanahan, yang berpotensi memicu kerugian materil dan immateril bagi warga.

Sengketa saat ini sedang dalam proses ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

Narasumber : Andi A Kahar, S.H, M.H, Kusnady Amirullah, S.H, M.H & Kalimi, S.H ( Tim Kuasa Hukum AKA Lawfirm)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *