MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPP GAKORPAN: Kemenangan Pilar Demokrasi

banner 468x60

JAKARTA,

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (DPP GAKORPAN) memberikan apresiasi penuh atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan dari ancaman kriminalisasi.

​Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata sebelum melalui mekanisme internal pers. Ketua DPP GAKORPAN, Dr. Bernard BB. Siagian, S.H., M.A., menyatakan bahwa putusan ini adalah langkah krusial dalam menjaga independensi pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Poin Utama Putusan MK:

– ​Mekanisme Wajib: Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.

​- Restorative Justice: Penyelesaian sengketa pers wajib mengedepankan prinsip keadilan restoratif melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah peradilan.

– ​Kepastian Hukum: MK menyatakan Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai perlindungan hukum absolut bagi wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah.

​”Langkah MK ini memastikan wartawan tidak lagi dihantui kriminalisasi saat mengungkap temuan investigasi di lapangan. Dewan Pers memiliki peran sentral sebagai filter yuridis formal sebelum masuk ke proses hukum,” ujar Dr. Bernard dalam Forum Dialog Kebangsaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Pengawasan Sosial dan Indonesia Emas

​Senada dengan hal tersebut, praktisi hukum senior David Sianipar, S.H., M.H., menekankan bahwa tanpa pemaknaan konkret dari MK, profesi wartawan sangat rentan dijerat hukum secara sepihak.

Aktivis pers Bunda Roslenny juga menambahkan bahwa Dewan Pers wajib memberikan pembelaan penuh terhadap awak media yang meliput kasus-kasus krusial demi fungsi kontrol sosial atau pengawasan melekat (WASKAT).

​Putusan ini diharapkan menjadi momentum bagi insan pers untuk tetap berani menyuarakan kebenaran demi mengawal roda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *