JAKARTA,
Hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan prinsip pencegahan, koreksi, dan perlindungan terhadap kepentingan hukum. Salah satu manifestasi dari pendekatan tersebut dapat ditemukan dalam Buku Kesatu Aturan Umum, khususnya Pasal 14, yang mengatur tentang permufakatan jahat dan pengecualian pemidanaannya.
Pasal ini menjadi penting karena menyentuh wilayah paling awal dari suatu tindak pidana, yakni fase niat kolektif (mens rea bersama) yang belum tentu berujung pada perbuatan pidana (actus reus). Dengan demikian, ketentuan ini mencerminkan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Rumusan Normatif Pasal 14
Pasal 14 Buku Kesatu Aturan Umum menyatakan bahwa:
Permufakatan jahat melakukan Tindak Pidana tidak dipidana, jika pelaku:
a. menarik diri dari kesepakatan itu; atau
b. melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Rumusan ini secara eksplisit menegaskan bahwa tidak setiap kesepakatan jahat secara otomatis layak dipidana, sepanjang terdapat tindakan korektif dari pelaku sebelum tindak pidana itu terwujud.
Permufakatan Jahat dalam Doktrin Hukum Pidana
Dalam doktrin hukum pidana, permufakatan jahat dipahami sebagai kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan suatu tindak pidana tertentu. Unsur utamanya adalah adanya kehendak bersama dan kesadaran untuk merealisasikan perbuatan yang dilarang hukum.
Namun, sebagaimana ditegaskan oleh Dr. I Made Subagio, pendekatan hukum pidana kontemporer menolak kriminalisasi semata-mata atas dasar niat, tanpa memperhatikan dinamika batin dan perubahan sikap hukum pelaku.
Menurut pendekatan akademik, hukum pidana tidak boleh menjadi instrumen represif yang membekukan kebebasan berpikir, melainkan harus memberi ruang bagi pertobatan hukum (legal repentance) dan pencegahan sukarela.
Penarikan Diri sebagai Alasan Peniadaan Pidana
Huruf (a) Pasal 14 mengatur mengenai penarikan diri dari kesepakatan. Secara yuridis, penarikan diri ini harus dimaknai sebagai tindakan sadar dan sukarela untuk tidak melanjutkan kesepakatan jahat tersebut.
Penarikan diri mencerminkan perubahan sikap batin pelaku, dari kehendak melakukan kejahatan menjadi kehendak untuk tidak melaksanakannya. Dalam perspektif hukum pidana, hal ini berarti hilangnya relevansi pemidanaan, karena tujuan utama hukum yakni mencegah terjadinya kejahatan telah tercapai.
Tindakan Pencegahan sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial
Huruf (b) Pasal 14 bahkan melangkah lebih jauh dengan memberikan nilai hukum pada tindakan aktif pelaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya menghargai sikap pasif (menarik diri), tetapi juga tanggung jawab aktif untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat.
Dalam kerangka ini, pelaku yang sebelumnya terlibat dalam permufakatan justru ditempatkan sebagai subjek yang berkontribusi pada pencegahan kejahatan, bukan sebagai objek pemidanaan.
Dr. I Made Subagio menilai bahwa norma ini mencerminkan prinsip restorative justice preventif, yakni keadilan yang bekerja sebelum kerusakan hukum terjadi.
Implikasi terhadap Sistem Pemidanaan
Pasal 14 memiliki implikasi penting terhadap sistem pemidanaan nasional. Pertama, norma ini menegaskan bahwa pidana adalah ultimum remedium, bukan primum remedium. Kedua, pasal ini memperkuat asas kesalahan (geen straf zonder schuld) dengan menempatkan kehendak aktual dan perbuatan nyata sebagai dasar utama pertanggungjawaban pidana.
Ketiga, ketentuan ini mendorong masyarakat untuk tidak takut membatalkan niat jahat, karena hukum memberikan ruang pengampunan sepanjang tindakan pencegahan dilakukan secara patut dan sungguh-sungguh.
Pasal 14 Buku Kesatu Aturan Umum merupakan wujud konkret dari humanisasi hukum pidana, yang tidak semata-mata menghukum niat, tetapi menilai keseluruhan sikap dan kontribusi pelaku terhadap pencegahan kejahatan.
Dalam perspektif akademik hukum pidana, sebagaimana ditegaskan oleh Dr. I Made Subagio, norma ini menempatkan hukum sebagai alat pembinaan moral hukum, bukan sekadar alat penindakan. Dengan demikian, hukum pidana tidak kehilangan wibawanya, tetapi justru memperoleh legitimasi etik dan rasional sebagai penjaga keadilan substantif.







