“Tidak Ada Damai Sepintas Lalu – Kuasa Hukum BRN Sebut Kasus Pengeroyokan Sukorejo Adalah Pidana Terstruktur yang Harus Tuntas”

banner 468x60

PASURUAN,

Isu perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan dan manipulasi kendaraan Toyota Innova Reborn di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, bukan sekadar kabar bohong – itu adalah upaya untuk membungkam kebenaran yang harus ditebas habis.

Kuasa hukum Buser Rentcar Nasional (BRN), Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan dengan penuh ketegasan bahwa tidak ada ruang untuk perdamaian, baik melalui restorative justice maupun mekanisme apapun, dalam perkara yang melibatkan oknum organisasi masyarakat Sakera ini.

“Tidak akan pernah ada kata damai dalam kasus ini. Setiap tindakan yang dilakukan bukanlah kebetulan, melainkan bagian dari rencana yang terstruktur – dan itu harus dihukum sesuai hukum,” tegas Dodik saat dihubungi Senin (26/1/2026).

Pengacara yang akrab disapa Firman menekankan bahwa pelepasan GPS dan penggantian pelat nomor kendaraan milik kliennya, H. Faisol, bukanlah tindakan sepele. Ini adalah bukti kongkrit bahwa perkara ini merupakan pidana yang direncanakan dengan matang.

“GPS dilepas agar tidak terdeteksi, pelat nomor diganti agar tidak dikenali – ini bukan kejahatan spontan. Ini adalah tindakan yang dirancang untuk menyembunyikan kejahatan, dan itu harus mendapatkan konsekuensi yang setimpal,” ucapnya dengan nada tegas.

Firman menyatakan pihaknya mengawal setiap langkah proses hukum dan melakukan koordinasi erat dengan penyidik Polres Pasuruan untuk memastikan kasus ini tidak terhenti di tengah jalan. Saat ini, terdapat dua orang yang memiliki indikasi kuat sebagai pelaku, dan keputusan hukum tidak akan dinegosiasikan.

“Kita tidak berkompromi. Dua orang yang teridentifikasi harus dijerat hukum secara penuh. Tidak ada celah untuk pembelaan yang tidak berdasar,” tandasnya.

Ia juga membantah keras isu adanya pendekatan untuk penyelesaian di luar jalur hukum atau tawaran uang apapun. “Tidak ada satupun kontak yang masuk, apalagi tawaran nominal. Kita hanya menginginkan satu hal – keadilan yang benar-benar tercapai.”

Kronologi Kejadian yang Tak Bisa Dikesampingkan

Peristiwa bermula pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, saat anggota BRN hendak mengamankan kendaraan yang disewa sejak 16 Desember 2025 namun hilang kontak.

Setelah ditemukan di Sukorejo dengan kondisi dimanipulasi, pihak yang menguasai kendaraan diduga memanggil puluhan orang atas nama ormas Sakera, yang kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan dan perusakan barang bukti.

Kasus kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *