Sikap Kanit Jatanras AKP IRW Diadukan ke Propam Buntut Tersangka Tidak Ditahan

“Status Eka Trisnadinata dan Fitriani itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jambi sejak 28 Juli 2026 lalu. Tapi anehnya, sampai detik ini kedua tersangka tidak ditahan. Begitu kami menanyakan kepastian hukum dan menolak penundaan kasus yang hanya diimingi janji ganti rugi tanpa bukti aset jelas, kami malah diintervensi, diusir keluar, dan dihujani kata-kata kasar oleh Kanit AKP IRW. Kami tidak menghalangi ganti rugi jika ada niat baik yang konkrit, tetapi proses hukum pidana atas status tersangka tidak boleh disandera atau diulur-ulur. Harapan kami, Divpropam Mabes Polri turun tangan memeriksa seluruh proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi secara objektif, transparan, dan menindak tegas oknum yang melanggar kode etik,” ujar perwakilan keluarga korban.




