Skandal Mafia Peradilan di PN Depok: Pimpinan Pengadilan dan Bos PT Karaba Digdaya Terjaring OTT KPK atas Dugaan Perampokan Hak Milik Rakyat

banner 468x60

DEPOK,

​Kini, topeng integritas Pengadilan Negeri (PN) Depok hancur berkeping-keping. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran pimpinan PN Depok dan petinggi PT Karaba Digdaya.

Tindakan tegas ini menjadi proklamasi nyata atas busuknya sistem peradilan yang telah menggadaikan kehormatan kepada syahwat korporasi.

Oleh karena itu, publik kini menyoroti tajam praktik lancung tersebut. Serangkaian operasi KPK pada Kamis, 5 Februari 2026, berhasil menyeret sejumlah nama besar.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Juru Sita). Selain itu, KPK juga menangkap Trisnadi Yulisman selaku Direktur Utama PT Karaba Digdaya serta Berliana Tri Kusuma dari Head Corporate Legal perusahaan tersebut.

Rakyat Kecil Jadi Korban Eksekusi Brutal

​Idi Sarmili, selaku ahli waris, mengapresiasi langkah berani KPK. Ia menilai langkah ini merupakan sinyal kuat adanya penggunaan jabatan untuk merugikan masyarakat kecil pencari keadilan.

Meskipun demikian, luka akibat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi oleh PT Karaba Digdaya masih membekas.

​”Kami berharap KPK mampu membuka fakta hukum terkait eksekusi paksa lahan kami,” tegas Idi. Ia menambahkan bahwa hak ahli waris harus segera kembali, terutama atas lahan yang tidak termasuk dalam objek sengketa.

Analisis Hukum: Cacat Yuridis yang Nyata

​Secara hukum, pelaksanaan eksekusi wajib terbatas pada objek yang tercantum dalam amar putusan tetap (inkracht).

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan adanya dugaan tindakan melampaui wewenang. Berikut adalah indikator cacat hukum yang memicu skandal ini:

– ​Pelanggaran Objek: Tim eksekusi diduga mengambil lahan di luar objek sengketa, sehingga bertentangan dengan Pasal 195 HIR.

– ​Pengabaian Verifikasi: Pihak pengadilan abai melakukan verifikasi batas secara faktual yang merugikan pihak ketiga.

– ​Asas Ultra Petita: Pelaksanaan putusan terindikasi melebihi apa yang diputuskan hakim.

Oleh sebab itu, tindakan eksekusi di luar amar putusan ini tergolong Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.

Dugaan Suap dan Keterlibatan “Beking” Penguasa

​OTT KPK ini membuka kotak pandora mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti ada pemberian imbalan untuk mempengaruhi eksekusi, maka para pelaku terancam Pasal 12 UU Tipikor.

Lebih jauh lagi, publik mencium aroma keterlibatan oknum pejabat eksekutif dan legislatif Kota Depok yang diduga menjadi “beking” PT Karaba Digdaya.

Oleh karena itu, ahli waris mendesak audit total terhadap seluruh proses eksekusi lahan di Depok. Mereka menanti transparansi penuh agar mafia tanah tidak lagi bersembunyi di balik jubah hukum.

Narasumber : Idi Sarmili (Perwakilan Ahli Waris)

banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *