BerandaKorupsiSKANDAL KEBOHONGAN PBG: Mandor Proyek "Tipu" Media Saat di Konfirmasi, KNPI PK Cinere Desak Walikota dan KPK Bongkar Konspirasi Dinasti Oknum Yang Bermain Mata!
SKANDAL KEBOHONGAN PBG: Mandor Proyek “Tipu” Media Saat di Konfirmasi, KNPI PK Cinere Desak Walikota dan KPK Bongkar Konspirasi Dinasti Oknum Yang Bermain Mata!
Ketegangan di wilayah Bukit Cinere memuncak. Proyek pembangunan kavling perumahan yang diduga ilegal kini terindikasi kuat melakukan Kebohongan Publik.
Meski Mandor Proyek (Bapak Dwi) mengklaim telah mengantongi seluruh izin termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kenyataan di lapangan berbeda: Hingga malam ini, tidak ada papan informasi PBG yang terpasang seperti yang diwajibkan undang-undang.
Komisi Kebijakan Publik, Politik & Hukum KNPI PK Cinere menilai klaim sepihak mandor tanpa bukti fisik adalah upaya sistematis untuk meredam kemarahan warga dan menutupi dugaan praktik suap yang melibatkan “Dinasti Oknum”.
1. Kebohongan Publik, Jerat Pidana, dan Pelanggaran K3
Klaim mandor bahwa izin “ada” namun tidak dipasang secara transparan adalah pengabaian hukum tegas. Selain pelanggaran peraturan bangunan, proyek ini juga berpotensi melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengancam keselamatan pekerja.
Pihak pengembang dan mandor dapat dijerat:
– UU Bangunan Gedung (diterapkan melalui Perda Depok No. 6 Tahun 2023): Pemasangan papan PBG adalah syarat mutlak – tanpa itu, konstruksi harus dihentikan paksa.
– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Dasar hukum K3 nasional yang mengharuskan pengusaha menyediakan tempat kerja yang aman, melindungi pekerja dari bahaya, dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
– UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 (diperkuat UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023): Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 90 mengatur hak pekerja atas keselamatan kerja, termasuk pemberian Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan pelatihan K3.
– KUHP Pasal 14 & 15: Untuk penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan keresahan masyarakat.
2. Dugaan “Bermain Mata” dan Gratifikasi
Kelanjutan proyek di malam hari tanpa izin transparan menguatkan dugaan sogokan yang mengalir ke oknum berwenang. Kami mendesak Inspektorat Depok dan KPK menyisir aliran dana di Kelurahan Cinere – khususnya oknum yang menjadi “pintu masuk” proyek ilegal ini.
3. Panggilan Darurat untuk Pejabat Tinggi
Kami minta tindakan INSTAN:
– Walikota Depok & Kasatpol PP: Jangan sembunyikan di balik “izin kertas”! Jika PBG tidak terpasang dan K3 tidak terpenuhi, SEKARANG JUGA SEgel lokasi – jangan biarkan integritas Pemkot runtuh demi dinasti oknum.
– Polisi (Polsek-Polda Metro Jaya): Amankan lokasi dan periksa pemilik proyek serta mandor atas manipulasi informasi, pelanggaran tata ruang, dan pelanggaran K3.
– Disnaker Kota Depok: Lakukan pengawasan terhadap penyesuaian K3 di lokasi dan tindak tegas jika pengusaha gagal melindungi pekerja.
– KPK: Selidiki kerugian negara dan gratifikasi di balik pembiaran ini.
“Negara tidak boleh kalah oleh gertakan mandor yang membohongi warga. Jika mandor berani berbohong, ada ‘orang besar’ di belakangnya yang memberi jaminan. Kami akan kejar siapapun yang terlibat, termasuk yang mengorbankan keselamatan pekerja!” tegas Komisi KNPI PK Cinere.
Kontak Media/Informasi:
Ketua Komisi Kebijakan Publik, Politik & Hukum KNPI PK Cinere