Rekonstruksi Konsep Tempat Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Analisis Normatif Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

banner 468x60

Abstrak

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa pembaruan mendasar terhadap sejumlah asas dan konsep hukum pidana, salah satunya terkait penentuan Tempat Tindak Pidana (locus delicti). Pasal 11 KUHP Baru memperluas pengertian locus delicti dengan memasukkan dimensi perbuatan, alat, dan akibat tindak pidana. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan Pasal 11 KUHP Baru serta relevansinya terhadap penentuan yurisdiksi, kewenangan relatif pengadilan, dan penegakan hukum pidana di era kejahatan modern.

Kata Kunci: KUHP Baru, locus delicti, tempat tindak pidana, yurisdiksi pidana, kewenangan pengadilan.

Pendahuluan

Konsep Tempat Tindak Pidana (locus delicti) merupakan salah satu elemen fundamental dalam hukum pidana, khususnya dalam konteks penentuan kewenangan relatif pengadilan dan yurisdiksi penegakan hukum. Dalam hukum pidana klasik, locus delicti umumnya dipahami secara sempit sebagai tempat terjadinya perbuatan pidana secara fisik. Namun, perkembangan teknologi, mobilitas sosial, serta meningkatnya kompleksitas tindak pidana lintas wilayah menuntut adanya pendekatan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) merespons kebutuhan tersebut dengan merumuskan kembali konsep tempat tindak pidana dalam Pasal 11, yang secara eksplisit memperluas cakupan locus delicti. Reformulasi ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan teritorial sempit menuju pendekatan fungsional dan kausal.

Pengaturan Normatif Pasal 11 KUHP Baru

Pasal 11 KUHP Baru mengatur bahwa tempat tindak pidana tidak hanya terbatas pada lokasi pelaku melakukan perbuatan pidana, tetapi juga mencakup:

1. Tempat pelaku melakukan perbuatan yang dapat dipidana;

2. Tempat bekerjanya alat atau sarana yang digunakan untuk menyempurnakan tindak pidana; dan

3. Tempat terjadinya akibat tindak pidana atau tempat yang secara patut dapat diperkirakan akan menimbulkan akibat tersebut.

Rumusan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang mengadopsi pendekatan “multi-locus”, di mana satu peristiwa pidana dapat memiliki lebih dari satu tempat tindak pidana yang sah secara hukum.

Implikasi Yuridis terhadap Yurisdiksi dan Kewenangan Relatif

Penentuan locus delicti memiliki implikasi langsung terhadap kewenangan relatif pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Dengan diperluasnya konsep tempat tindak pidana, maka lebih dari satu pengadilan dapat memiliki kompetensi untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara pidana.

Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan forum yang paling efektif dan efisien, sekaligus mencegah terjadinya kekosongan kewenangan (jurisdictional vacuum) dalam perkara-perkara yang melibatkan lintas wilayah atau lintas sistem.

Namun demikian, perlu dicatat bahwa fleksibilitas ini harus tetap diimbangi dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak menimbulkan praktik forum shopping atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Relevansi terhadap Kejahatan Modern dan Transnasional

Pengaturan locus delicti dalam Pasal 11 KUHP Baru memiliki signifikansi khusus dalam menghadapi kejahatan modern, seperti tindak pidana siber, tindak pidana ekonomi, dan kejahatan berbasis teknologi informasi. Dalam kejahatan semacam ini, unsur perbuatan, sarana, dan akibat sering kali terjadi di lokasi yang berbeda, bahkan melintasi batas wilayah administratif maupun yurisdiksi negara.

Sebagai ilustrasi, dalam tindak pidana penipuan berbasis elektronik, pelaku dapat melakukan perbuatan di satu daerah, menggunakan sistem elektronik yang beroperasi di wilayah lain, sementara akibat berupa kerugian keuangan dialami korban di daerah yang berbeda. Berdasarkan Pasal 11 KUHP Baru, seluruh lokasi tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tempat tindak pidana, sepanjang terdapat hubungan kausal yang relevan.

Pendekatan ini mencerminkan karakter “hukum pidana modern” yang responsif terhadap realitas sosial dan perkembangan teknologi, tanpa mengabaikan asas legalitas dan prinsip keadilan.

Reformulasi konsep Tempat Tindak Pidana dalam Pasal 11 KUHP Baru merupakan langkah progresif dalam pembaharuan hukum pidana nasional. Dengan memperluas pengertian locus delicti, KUHP Baru tidak hanya memberikan kepastian normatif, tetapi juga memperkuat efektivitas penegakan hukum pidana di tengah dinamika kejahatan yang semakin kompleks.

Ke depan, tantangan utama terletak pada bagaimana aparat penegak hukum dan peradilan mengimplementasikan ketentuan ini secara konsisten, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak konstitusional para pihak. Dengan demikian, tujuan hukum pidana sebagai sarana penegakan keadilan dan ketertiban sosial dapat tercapai secara optimal.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *