Rekonstruksi Konsep Tempat Tindak Pidana dalam KUHP Baru: Analisis Normatif Pasal 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Abstrak Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa pembaruan mendasar terhadap sejumlah asas dan konsep hukum pidana, salah satunya terkait penentuan Tempat Tindak Pidana (locus delicti). Pasal 11 KUHP Baru memperluas pengertian locus delicti…




