Percepat Penataan Desa, Pemkab Halteng Targetkan 11 Desa Persiapan Menjadi Definitif

banner 468x60

WEDA,

Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mempertegas komitmennya dalam memperluas jangkauan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan status desa.

Sebanyak 11 desa persiapan kini tengah dipacu untuk segera menjadi desa definitif guna mengoptimalkan pelayanan publik di wilayah Bumi Fagogoru.

​Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Tengah, Ahlan Djumadil, saat menerima kunjungan Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara di Ruang Rapat Bupati, Bukit Loiteglas, Rabu (21/1/2026).

​Dalam sambutannya, Ahlan menekankan bahwa kehadiran tim verifikasi provinsi merupakan momentum krusial bagi daerah.

Ia berharap sinergi ini dapat mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administrasi yang dibutuhkan.

​“Melalui momentum ini, saya bersama Bupati berharap agar beberapa desa persiapan di Halmahera Tengah dapat segera dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” ujar Ahlan.

​Ia menambahkan, koordinasi teknis antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halteng dengan Pemerintah Provinsi akan terus diintensifkan guna memastikan proses pengusulan selaras dengan regulasi yang berlaku.

Dukungan Provinsi dan Standar Regulasi

​Sekretaris Daerah Halteng, Bahri Sudirman, turut menyampaikan apresiasinya atas supervisi yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, dukungan ini sangat berarti, mengingat Halteng sebelumnya telah mengukir prestasi di tingkat nasional melalui Penghargaan Lomba Desa.

​Di sisi lain, Ketua Tim Penataan Desa Provinsi Maluku Utara, Drs. Miftah Baay, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal ketat proses ini hingga tahap penerbitan kode register desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Maluku Utara, M. Assyura, SKM, mengingatkan bahwa seluruh tahapan verifikasi faktual ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan desa yang didefinitifkan memiliki kemandirian administrasi dan potensi wilayah yang layak.

​Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal sebelum dokumen usulan resmi diserahkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan pengakuan hukum tetap.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *