JAKARTA,
Dalam sistem hukum pidana modern, pengulangan tindak pidana (recidive) tidak lagi dipahami semata sebagai perbuatan kriminal yang berulang, melainkan sebagai indikator kegagalan fungsi pemidanaan dalam membina dan merehabilitasi pelaku. Perspektif inilah yang menjadi ruh pengaturan Pasal 23 Buku Kesatu Aturan Umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional yang baru.
Sebagai praktisi hukum sekaligus akademisi, Dr. I Made Subagio menilai bahwa pengaturan mengenai pengulangan tindak pidana merupakan pondasi penting untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan masyarakat.
Definisi Yuridis Pengulangan Tindak Pidana
Pasal 23 ayat (1) secara tegas mendefinisikan pengulangan tindak pidana sebagai keadaan ketika seseorang:
1. Melakukan tindak pidana kembali dalam jangka waktu lima tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok, atau setelah pidana tersebut dihapuskan; atau
2. Melakukan tindak pidana baru ketika kewajiban menjalani pidana sebelumnya belum kadaluarsa.
Menurut Dr. Subagio, ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak hanya memandang waktu secara kronologis, tetapi juga secara “yuridis-fungsional”.
“Yang dinilai bukan sekadar jarak waktu, tetapi apakah seseorang telah benar-benar menyelesaikan pertanggungjawaban pidananya. Selama kewajiban hukum itu masih melekat, maka negara berhak memperlakukan pelaku sebagai pengulang,” jelasnya.
Kriteria Tindak Pidana yang Dapat Dikualifikasikan sebagai Pengulangan
Pasal 23 ayat (2) membatasi ruang lingkup pengulangan tindak pidana hanya pada jenis kejahatan tertentu, yakni:
– Tindak pidana dengan pidana minimum khusus,
– Tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun atau lebih, atau
– Tindak pidana dengan pidana denda paling sedikit kategori III.
Pembatasan ini, menurut Dr. Subagio, mencerminkan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan.
“Tidak semua pengulangan harus diperlakukan sama. Negara secara sadar hanya menempatkan kejahatan-kejahatan serius sebagai dasar pemberatan, agar hukum pidana tidak berubah menjadi instrumen represif yang berlebihan,” ujarnya.
Dengan demikian, pengaturan ini menegaskan bahwa recidive bukanlah alat balas dendam hukum, melainkan instrumen selektif untuk menilai tingkat bahaya pelaku terhadap masyarakat.
Penganiayaan sebagai Pengecualian yang Diperluas
Menariknya, Pasal 23 ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pengulangan tindak pidana juga berlaku untuk tindak pidana penganiayaan, meskipun dalam praktik penganiayaan sering kali memiliki variasi tingkat keseriusan.
Dr. Subagio menilai ketentuan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap keselamatan tubuh dan martabat manusia.
“Penganiayaan adalah kejahatan terhadap tubuh dan rasa aman. Ketika perbuatan ini dilakukan berulang, maka negara wajib hadir lebih tegas, karena yang terancam bukan hanya korban individual, tetapi rasa aman publik,” tegasnya.
Makna Filosofis dan Arah Kebijakan Pemidanaan
Secara filosofis, pengaturan pengulangan tindak pidana dalam Pasal 23 menunjukkan pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia dari sekadar penghukuman menuju manajemen risiko kejahatan.
Menurut Dr. Subagio, hukum pidana modern harus mampu membaca pola perilaku pelaku, bukan hanya peristiwa pidananya.
“Recidive adalah sinyal bahwa pendekatan sebelumnya tidak efektif. Maka negara berhak dan wajib mengambil langkah pemidanaan yang lebih terukur, lebih tegas, namun tetap manusiawi,” katanya.
Dengan demikian, Pasal 23 tidak hanya menjadi norma teknis, tetapi juga alat kebijakan hukum (legal policy) untuk menjaga keseimbangan antara hak pelaku dan perlindungan masyarakat.
Kajian terhadap Pasal 23 Buku Kesatu Aturan Umum menunjukkan bahwa pengulangan tindak pidana ditempatkan sebagai elemen penting dalam sistem pemidanaan nasional. Melalui batasan waktu, jenis tindak pidana, dan pengecualian tertentu seperti penganiayaan, hukum pidana Indonesia berupaya membangun sistem yang adil, proporsional, dan berorientasi pada perlindungan publik.
Sebagaimana ditegaskan Dr. I Made Subagio, hukum pidana tidak boleh berhenti pada teks undang-undang semata, melainkan harus menjadi instrumen hidup yang mampu menjawab tantangan kejahatan berulang di tengah masyarakat.







