PEMRED DATACYBER.ID LAPORKAN DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENYALAHGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK KE POLRESTABES SURABAYA

banner 468x60

SURABAYA,

Pemimpin Redaksi media Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, telah melakukan pelaporan terhadap dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik ke Polrestabes Surabaya.

Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan tindakan yang dilakukan oleh Pemimpin Redaksi media MimbarDemokrasi.com yang dalam berita ini disebut dengan inisial Z.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran sebuah konten visual di grup WhatsApp bernama Vanguard, yang beranggotakan sejumlah jurnalis dan pimpinan media dari berbagai daerah, termasuk Eko Andhika Saputra.

Menurut informasi yang diterima, konten tersebut diduga dikirim oleh Z sekitar pukul 06.44 WIB, dengan keterangan yang disebut sebagai bentuk “candaan”.

Namun, menurut Eko Andhika Saputra (disingkat Eas), konten tersebut tidak memiliki konteks kerja jurnalistik, dianggap tidak sesuai dengan etika, dan berpotensi merusak kehormatan pribadi.

“Konten tersebut dikirim ke grup yang berisi banyak profesional di bidang pers. Meski disebut candaan, namun saya melihatnya tidak pantas dan berpotensi menimbulkan tafsir yang tidak benar terhadap saya secara pribadi,” ujar Eas saat memberikan keterangan.

Peristiwa ini kemudian menyebabkan kesalahpahaman dalam lingkungan keluarga Eas setelah istrinya mengetahui tentang hal tersebut.

Istri Eas merasa keberatan karena dinilai dapat merusak nama baik, kehormatan, serta keharmonisan keluarga.

“Akibat peristiwa ini, hampir terjadi ketegangan dalam rumah tangga yang berpotensi berdampak pada stabilitas keluarga dan kondisi psikologis kami,” jelas Eas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek pribadi, tetapi juga berkaitan dengan etika profesi pers, profesionalisme jurnalis, serta tanggung jawab dalam penggunaan teknologi informasi.

Menurut Eas, tindakan penyebaran konten tersebut dinilai telah melampaui batas etika profesi jurnalistik dan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang privasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan media elektronik.

Pelaporan dilakukan dengan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441 yang mengatur tentang pemberatan hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Ketentuan Pasal 441 KUHP Baru menyatakan:

(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.

Eas menilai bahwa penyebaran konten melalui grup WhatsApp termasuk dalam kategori penggunaan teknologi informasi yang dapat dikenakan pemberatan hukuman sesuai ketentuan tersebut.

Dalam laporannya, Eas berharap perkara ini mendapat perhatian serius dari pihak Polrestabes Surabaya dan ditangani secara profesional, objektif, serta transparan.

Ia juga menyampaikan harapan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh insan pers untuk tetap menjaga etika, kehormatan, dan profesionalisme di ruang digital.

“Dunia jurnalistik harus menjunjung tinggi nilai kehormatan, baik dalam pemberitaan maupun dalam komunikasi internal antar profesional pers. Grup yang digunakan untuk komunikasi antar wartawan seharusnya menjadi ruang yang profesional, bukan tempat menyebarkan konten yang berpotensi merugikan orang lain,” tegasnya.

Hingga berita ini dibuat, pihak Polrestabes Surabaya masih sedang melakukan proses pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *