MERUNTUHKAN MENARA GADING: REFORMASI RADIKAL SISTEM LEGISLATIF DAN REKRUTMEN PARLEMEN

banner 468x60

JAKARTA,

Indonesia sedang berada di persimpangan jalan demokrasi. Sudah saatnya rakyat berhenti menjadi penonton dalam panggung sandiwara politik yang mahal.

Fenomena anggota DPR/DPRD yang merasa berada di atas hukum dan jauh dari jangkauan konstituennya—seolah mendiami “menara gading”—menuntut reformasi radikal pada sistem rekrutmen hingga pengawasan kinerja.

Urgensi Perubahan: Mengapa Sekarang?

​Selama ini, syarat pencalonan legislatif dinilai masih terlalu administratif dan minim uji kompetensi serta integritas.

Akibatnya, kursi parlemen seringkali diisi oleh figur yang memiliki modal finansial kuat, namun lemah dalam kapasitas legislasi dan etika publik.

Tanpa sistem rekrutmen yang ketat, fungsi kontrol sosial akan lumpuh, dan parlemen hanya menjadi stempel kepentingan elit.

Tiga Pilar Reformasi Legislatif

​- Standarisasi Syarat Calon (Input) : Pengetatan syarat bukan sekadar masalah ijazah, melainkan rekam jejak moral dan uji publik yang transparan.

Calon legislator wajib melalui fit and proper test yang melibatkan akademisi dan tokoh masyarakat independen sebelum namanya masuk ke surat suara.

– ​Transparansi Rekrutmen (Proses) : Partai politik harus dipaksa membuka dapur rekrutmennya secara akuntabel. Publik berhak mengetahui bagaimana seseorang dipilih menjadi calon.

Tanpa transparansi, politik transaksional akan terus melahirkan wakil rakyat yang lebih loyal kepada penyokong dana ketimbang pemilih.

– ​Pengawasan Kinerja Berbasis Digital (Output) : Kinerja anggota dewan tidak boleh hanya dinilai dari absensi rapat. Diperlukan indikator kinerja utama (Key Performance Indicators) yang bisa diakses publik secara real-time.

Rakyat harus memiliki mekanisme untuk mengevaluasi, memberikan rapor merah, hingga mendorong sanksi etik yang tegas bagi legislator yang “liar” dan abai tugas.

Kesimpulan

​Memperketat syarat dan memperbaiki rekrutmen bukan bermaksud membatasi hak politik, melainkan menjaga kualitas demokrasi.

Parlemen adalah pelayan rakyat, bukan kasta istimewa yang tak tersentuh. Jika sistem ini tidak segera diperbaiki, maka kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi akan berada di titik nadir yang membahayakan stabilitas bangsa.

DISCLAIMER (SANGGAHAN)
Aspek Hukum dan Etika Penerbitan :
Tujuan Tulisan : Narasi ini disusun semata-mata sebagai bentuk kontrol sosial dan edukasi publik sesuai dengan hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan lembaga legislatif.
Opini Publik : Seluruh isi tulisan merupakan opini kritis yang didasarkan pada aspirasi masyarakat dan analisis sosiopolitik. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menyerang kehormatan individu atau instansi tertentu secara personal, melainkan mengkritisi sistem dan fungsi jabatan publik.
Kepatuhan UU ITE & Kode Etik : Penulisan ini tunduk pada prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab, menghindari fitnah (libel), serta menjunjung tinggi etika penyampaian pendapat. Narasi ini bertujuan untuk kepentingan umum (public interest) dan bukan untuk menyebarkan kebencian.
Tanggung Jawab Konten : Penggunaan narasi ini oleh pihak ketiga di luar konteks advokasi publik yang sehat bukan merupakan tanggung jawab penulis asli.
Hak Koreksi : Penulis terbuka terhadap masukan, klarifikasi, atau hak jawab demi menjaga keberimbangan informasi.
banner 300x250
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *