Menjaga Nurani Hukum: Tafsir Dr. I Made Subagio, S.H, M.H, atas Asas Legalitas dalam KUHP Baru

banner 468x60

JAKARTA,

Di tengah derasnya arus perubahan sosial, politik, dan teknologi, hukum pidana dituntut tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan bermartabat. Asas legalitas—sebagai prinsip fundamental hukum pidana—menjadi benteng terakhir perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Prinsip inilah yang kembali ditegaskan dalam Buku Kesatu Aturan Umum, Bab I Pasal 1 KUHP Nasional.

Menurut Dr. I Made Subagio, S.H., M.H., CCDM., CMLE., CPLA., CMED., CTLS., CMLC., asas legalitas bukan sekadar rumusan normatif, melainkan “jiwa” dari hukum pidana modern. Sebagai akademisi, praktisi hukum, sekaligus Managing Partner Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, ia memandang Pasal 1 sebagai garis demarkasi yang jelas antara kekuasaan negara dan kebebasan warga negara.
Hukum Sebagai Penunjuk Arah, Bukan Jebakan.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan pidana yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Dr. I Made Subagio menegaskan bahwa ketentuan ini adalah bentuk nyata perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan.

“Hukum pidana tidak boleh bekerja dengan cara menoleh ke belakang (retroaktif). Ia harus hadir sebagai penunjuk arah bagi masyarakat, bukan sebagai jebakan yang tiba-tiba muncul setelah perbuatan dilakukan,” ujar Dr. I Made Subagio.

Ia menekankan bahwa dalam negara hukum yang beradab, pertanggungjawaban pidana hanya bisa lahir dari aturan yang sudah jelas dan pasti (lex certa).

Larangan Analogi: Memagari Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Pasal 1 ayat (2) secara tegas melarang penggunaan analogi dalam menetapkan tindak pidana. Bagi Dr. I Made Subagio, larangan ini adalah pagar kokoh agar hukum pidana tidak ditafsirkan secara liar oleh pemegang kekuasaan.

“Analogi dalam hukum pidana sangat berbahaya karena membuka ruang subjektivitas yang luas. Di situlah ketidakadilan sering lahir,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meski analogi lazim dalam hukum perdata, namun dalam hukum pidana yang menyangkut kebebasan dan kehormatan seseorang, kepastian hukum adalah harga mati.

Hukum sebagai Etika Kekuasaan
Berdasarkan pengalamannya di lapangan melalui Gusti Dalem Pering Law Firm & Partners, Dr. I Made Subagio mengamati bahwa asas legalitas terkadang masih terabaikan oleh dorongan kepentingan atau tekanan publik.

“Hukum pidana bukan alat balas dendam atau instrumen politik. Ia adalah etika kekuasaan. Ketika negara menghukum, ia harus menunjukkan moralitas yang lebih tinggi daripada pelaku kejahatan itu sendiri,” ungkapnya. Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tegak lurus pada asas, bukan pada viralitas media sosial atau opini sesaat.

Edukasi dan Kemanusiaan
Bagi beliau, Pasal 1 juga merupakan sarana edukasi bagi masyarakat. Warga negara yang paham akan asas legalitas tidak akan mudah diintimidasi oleh ancaman hukum yang tidak memiliki dasar legal yang kuat.

Sebagai penutup, Dr. I Made Subagio melihat hukum pidana sebagai upaya menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kemanusiaan.

“Hukum yang baik bukan hukum yang paling keras, tetapi hukum yang paling adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Keadilan sejati lahir dari kepastian hukum yang manusiawi,” pungkasnya.

 

GUSTI DALEM PERING LAW FIRM
& PARTNERS
Alamat kantor di Ascom Sabang, Jl. H. Agus Salim,
No.57, RT.003, RW.001, Kel. Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta
Pusat,10340
Telp: (021)23599142
Hp : 0813.1211.1083

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *