Menakar Batas Pertanggungjawaban Pidana pada Tahap Persiapan Tindak Pidana: “Telaah Yuridis Pasal 15 Buku Kesatu Aturan Umum”

banner 468x60

JAKARTA,

Dalam konstruksi hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana tidak lagi semata-mata dilekatkan pada perbuatan yang telah selesai dilakukan (voltooid delict), melainkan juga pada fase-fase awal sebelum terjadinya tindak pidana. Salah satu fase krusial tersebut adalah tahap persiapan (voorbereiding). Pengaturan mengenai persiapan tindak pidana menjadi penanda penting arah kebijakan hukum pidana nasional yang semakin berorientasi pada pencegahan (preventive justice), tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pembatasan kebebasan warga negara.

Pasal 15 Buku Kesatu Aturan Umum hadir sebagai norma fundamental yang mengatur batas-batas yuridis kapan suatu persiapan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, sekaligus memberikan rambu agar hukum pidana tidak terjebak pada kriminalisasi niat semata.

Makna Yuridis Persiapan Tindak Pidana

Pasal 15 ayat (1) merumuskan bahwa persiapan melakukan tindak pidana terjadi apabila pelaku secara aktif berusaha menciptakan kondisi yang memungkinkan terwujudnya tindak pidana. Bentuknya dapat berupa:

– memperoleh atau menyiapkan sarana berupa alat,

– mengumpulkan informasi,

– menyusun perencanaan tindakan, atau

– melakukan perbuatan serupa yang secara objektif diarahkan pada penyelesaian tindak pidana.

Rumusan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak lagi memandang persiapan sebagai tindakan netral. Namun demikian, persiapan yang dimaksud bukanlah aktivitas biasa yang masih bersifat umum, melainkan tindakan yang secara konkret dan rasional memiliki hubungan kausal dengan tindak pidana yang akan dilakukan.

Dengan demikian, Pasal 15 ayat (1) menempatkan persiapan sebagai fase antara niat (mens rea) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), yang secara doktrinal harus diuji dengan ketat agar tidak menabrak asas “nullum crimen sine actus”.

Prinsip Limitatif dalam Pemidanaan Persiapan

Keberhati-hatian pembentuk undang-undang tercermin jelas dalam Pasal 15 ayat (2), yang menegaskan bahwa persiapan hanya dapat dipidana apabila ditentukan secara tegas dalam undang-undang. Ketentuan ini meneguhkan asas legalitas dalam bentuknya yang paling ketat (lex stricta dan lex certa).

Artinya, tidak semua persiapan otomatis menjadi tindak pidana. Negara hanya boleh menghukum persiapan untuk jenis-jenis kejahatan tertentu yang secara eksplisit dianggap memiliki tingkat bahaya tinggi, seperti terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana serius lainnya. Tanpa ketentuan tegas, persiapan tetap berada di wilayah non-pidana.

Proporsionalitas Ancaman Pidana

Pasal 15 ayat (3) hingga ayat (5) mengatur mengenai “proporsionalitas pemidanaan”, yang merupakan prinsip kunci dalam hukum pidana modern.

Ayat (3) membatasi pidana persiapan paling banyak 1/2 dari maksimum ancaman pidana pokok. Ketentuan ini mencerminkan pandangan bahwa persiapan memiliki tingkat kesalahan (schuld) dan bahaya (gevaar) yang lebih rendah dibanding tindak pidana yang telah terlaksana.

Namun, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, Pasal 15 ayat (4) memberikan pengecualian dengan menetapkan ancaman pidana penjara paling lama “10 tahun”. Kebijakan ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan prinsip kemanusiaan, sekaligus menolak pendekatan represif yang berlebihan.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (5) menegaskan bahwa “pidana tambahan” yang dapat dijatuhkan dalam kasus persiapan sama dengan pidana tambahan pada tindak pidana yang bersangkutan. Hal ini memperluas ruang pemulihan dan pencegahan, seperti perampasan alat, pencabutan hak tertentu, atau pengumuman putusan hakim.

Pasal 15 Buku Kesatu Aturan Umum merupakan manifestasi penting dari transformasi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih preventif, proporsional, dan berbasis kepastian hukum. Norma ini menegaskan bahwa negara berhak bertindak lebih awal untuk mencegah kejahatan, namun tetap terikat oleh prinsip legalitas, kehati-hatian, dan keadilan.

Dengan pengaturan yang tegas, limitatif, dan terukur, pemidanaan terhadap persiapan tindak pidana tidak berubah menjadi alat represif yang mengekang kebebasan, melainkan menjadi instrumen perlindungan hukum yang rasional dan beradab. Inilah wajah hukum pidana modern yang tidak hanya menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak asasi manusia.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *