Menakar Batas Pertanggungjawaban Pidana pada Tahap Persiapan Tindak Pidana: “Telaah Yuridis Pasal 15 Buku Kesatu Aturan Umum”

JAKARTA, Dalam konstruksi hukum pidana modern, pertanggungjawaban pidana tidak lagi semata-mata dilekatkan pada perbuatan yang telah selesai dilakukan (voltooid delict), melainkan juga pada fase-fase awal sebelum terjadinya tindak pidana. Salah satu fase krusial tersebut adalah tahap persiapan (voorbereiding). Pengaturan mengenai…




