JAKARTA,
Hukum pidana tidak hanya berbicara tentang perbuatan yang telah sempurna, tetapi juga menyentuh wilayah niat, kehendak, dan proses batin manusia sebelum suatu kejahatan benar-benar terjadi. Di sinilah konsep percobaan melakukan tindak pidana (poging) menemukan relevansinya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, melalui Buku Kesatu Aturan Umum Pasal 18, memberikan formulasi yang lebih progresif dan berkeadilan dalam memaknai percobaan tindak pidana.
Pasal ini menandai pergeseran paradigma dari hukum pidana yang semata-mata represif menuju hukum pidana yang lebih humanistik, restoratif, dan berorientasi pada pencegahan.
Percobaan Tindak Pidana dan Batas Pemidanaan
Pasal 18 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa percobaan melakukan tindak pidana tidak dipidana, apabila setelah adanya permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pelaku:
a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau
b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
Rumusan ini mengandung pesan penting: hukum pidana tidak serta-merta menghukum niat, melainkan menilai secara cermat kehendak bebas (free will) pelaku dalam menghentikan atau menggagalkan perbuatannya sendiri.
Dalam konteks ini, hukum memberi ruang bagi kesadaran moral pelaku untuk berperan sebagai faktor yang meringankan bahkan menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Negara tidak menutup mata terhadap fakta bahwa manusia mampu berubah, menyesal, dan menarik diri dari niat jahat sebelum akibat hukum yang lebih besar terjadi.
Dimensi Kehendak Sukarela sebagai Inti Penilaian
Kata kunci dalam Pasal 18 ayat (1) adalah “kehendaknya sendiri” dan “secara sukarela”. Artinya, penghentian perbuatan tidak boleh disebabkan oleh faktor eksternal seperti ketakutan tertangkap, kegagalan alat, atau intervensi pihak lain.
Jika pelaku menghentikan perbuatannya karena hambatan di luar kehendaknya, maka percobaan tersebut tetap dapat dipidana. Namun, apabila penghentian atau pencegahan akibat dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa tekanan, maka hukum memilih untuk tidak menghukum, sebagai bentuk pengakuan terhadap tanggung jawab moral pelaku.
Inilah bentuk keadilan substantif yang menempatkan niat baik yang muncul kemudian sebagai faktor penting dalam penegakan hukum pidana modern.
Batasan Tanggung Jawab: Ketika Kerugian Telah Terjadi
Meski demikian, Pasal 18 ayat (2) memberikan batasan tegas. Dalam hal percobaan tersebut:
– telah menimbulkan kerugian; atau
– menurut peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana tersendiri,
maka pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah nyata terjadi.
Ketentuan ini menegaskan prinsip keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku yang beritikad baik dan perlindungan terhadap korban serta kepentingan umum. Negara tidak membiarkan kerugian yang sudah timbul berlalu tanpa konsekuensi hukum, meskipun pelaku kemudian mengurungkan niat jahatnya.
Dengan demikian, Pasal 18 tidak memberi kekebalan, melainkan memberikan pengukuran proporsional terhadap tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan.
Refleksi Filosofis dan Arah Hukum Pidana Indonesia
Pasal 18 KUHP mencerminkan pendekatan hukum pidana yang tidak lagi bertumpu pada pembalasan semata, tetapi pada pencegahan, perbaikan, dan tanggung jawab individual. Hukum pidana diposisikan sebagai “ultimum remedium”, bukan alat untuk menghukum setiap niat yang belum menjelma menjadi kejahatan sempurna.
Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern di berbagai negara, yang menempatkan “kesadaran hukum dan perubahan sikap pelaku” sebagai bagian dari sistem keadilan itu sendiri.
Pasal 18 KUHP menjadi bukti bahwa hukum pidana Indonesia bergerak menuju wajah yang lebih beradab, adil, dan manusiawi. Dengan mengakui peran kehendak bebas dan kesadaran moral pelaku, hukum tidak hanya menegakkan ketertiban, tetapi juga memberi ruang bagi pertobatan dan pencegahan kejahatan sejak dini.
Dalam konteks ini, hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik, mencegah, dan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.







