Depok,
Ketua LSM Gerakan Pemantau Korupsi dan Nepotisme (GPKN) angkat suara terkait pengadaan lahan pembangunan SMP Negeri 36 Kota Depok yang dinilai tidak sesuai nomenklatur pengadaan lahan yang telah disepakati, serta diduga kuat mengandung unsur perbuatan melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan penelusuran GPKN, lokasi pengadaan lahan dalam perencanaan awal seharusnya berada di Kelurahan Sukamaju Baru dengan luas ±4.000 meter persegi. Namun dalam pelaksanaannya, lahan yang dibebaskan justru berada di Kelurahan Jatijajar dengan luas sekitar 3.000 meter persegi.
Ketua GPKN menilai perubahan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi melanggar ketentuan perencanaan dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain perubahan lokasi dan luas lahan, GPKN juga menyoroti harga pembebasan lahan. Berdasarkan keterangan ahli waris, harga yang disepakati pada awal pembahasan adalah Rp 3.600.000 per meter persegi, namun realisasi pembebasan mencapai sekitar Rp 3.745.000 per meter persegi.
Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 145.000 per meter persegi, yang jika dikalikan ribuan meter persegi, berpotensi menimbulkan nilai selisih anggaran yang signifikan.
“Perubahan lokasi, pengurangan luas lahan, dan selisih harga ini harus dijelaskan secara terbuka. Jika tidak, patut diduga ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegas Ketua GPKN.
GPKN menilai, rangkaian peristiwa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
• Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
• Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Relevansi:
Perubahan lokasi, pengurangan luas lahan, serta selisih harga pembebasan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila tidak sesuai dokumen perencanaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Pasal 3 ayat (1)
Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Relevansi:
Selisih harga pembebasan dan perubahan spesifikasi pengadaan berpotensi melanggar asas efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
3. Undang-Undang Perbendaharaan Negara
UU Nomor 1 Tahun 2004
• Pasal 34 ayat (1)
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran tanpa dasar hukum yang sah.
Relevansi:
Jika selisih harga atau perubahan lokasi tidak memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang sah, pengeluaran anggaran tersebut patut diduga melanggar hukum.4. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021
• Pasal 6
Prinsip pengadaan harus memenuhi asas:
efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Relevansi:
Perubahan nomenklatur pengadaan (lokasi dan luas lahan) tanpa penyesuaian perencanaan yang jelas berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.
• Perubahan objek pengadaan yang tidak sesuai perencanaan awal
• Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.Hal ini dapat menjadi dasar audit investigatif dan peningkatan status ke ranah pidana apabila ditemukan kerugian negara.
Atas dasar tersebut, LSM GPKN mendesak:
• Inspektorat Kota Depok melakukan audit khusus dan investigatif.
• BPK dan BPKP menghitung potensi kerugian keuangan daerah.
• Kejaksaan dan/atau Kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan SMPN 36 Kota Depok.
“Kami menegaskan, ini bukan tuduhan, tetapi alarm keras bagi penegak hukum. Jika ada pelanggaran, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ketua GPKN.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Depok dan dinas terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (Tim)







