PT. Bima Sakti Suksesindo

Dugaan Rekayasa ODGJ Hingga Pelecehan Seksual, DPP GAKORPAN Soroti Kasus Ny Hotma Parulian Tobing dan Desak Penegakan Hukum Presisi

​“Hukum harus menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan senjata bagi yang berkuasa. Kasus Ny Hotma Parulian Tobing adalah ujian bagi nurani hukum kita.” — Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., MAkp.

DEPOK, The Wasesa NewsKasus Ny Hotma Parulian Tobing kini tengah menjadi sorotan tajam publik setelah munculnya dugaan kuat kriminalisasi dan tragedi kemanusiaan yang menimpa seorang perempuan lansia berusia 75 tahun. Dr. Bernard BBBI Siagian, SH., MAkp., bersama David Sianipar, SH., MH., selaku Ketua Tim Investigasi dan Advokasi Hukum DPP GAKORPAN serta LBH PERS Rumah Besar Relawan RPG 08, secara resmi menyoroti perkembangan Laporan Polisi dengan nomor STPLP/B/668/IV/2026/SPKT/Polres Metro Depok yang diterbitkan pada 10 April 2026. Kasus ini mencuat ke permukaan sebagai bentuk perjuangan solidaritas nasional untuk keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM), mengingat status korban yang merupakan seorang janda tua renta, pejuang ekonomi kecil, sekaligus aktivis anti-rasuah yang diduga menjadi korban rekayasa sistemik oleh oknum tertentu di wilayah Tajur Halang.

​Tragedi yang menyelimuti Kasus Ny Hotma Parulian Tobing ini bermula dari dugaan skenario keji di mana korban dituduh membuat keonaran dan dianggap menggelandang di pinggir jalan. Namun, berdasarkan hasil investigasi tim advokasi, fakta yang ditemukan di lapangan justru berbanding terbalik. Korban diduga dipaksa masuk ke dalam mobil dinas kecamatan saat sedang menonton televisi di kediamannya di Perum Citra Mas, Tajur Halang. Mirisnya, tindakan ini diduga melibatkan kerja sama antara oknum Ketua RT setempat berinisial D beserta lima orang dari pihak kantor Kecamatan Tajur Halang. Mereka dituding memutarbalikkan fakta dan memaksa korban untuk menjalani perawatan jiwa (ODGJ) selama satu bulan sepuluh hari di RS Jiwa Dr. Marzuki Mahdi Bogor, di mana korban diduga “dicekoki” dan disuntik obat penenang dosis tinggi secara paksa.

Tim Investigasi GAKORPAN dampingi Kasus Ny Hotma Parulian Tobing di Polres Metro Depok. - thewasesanews.com

Ironi Aktivis Anti-Rasuah dalam Kasus Ny Hotma Parulian Tobing

​Kenyataan pahit dalam Kasus Ny Hotma Parulian Tobing ini semakin menguras empati publik mengingat profil korban yang merupakan sosok gigih. Di usianya yang senja, Ny Hotma masih aktif berwirausaha kuliner dan berdagang serabutan di sekitar terminal Lebak Bulus. Mulai dari menjajakan teh manis, kopi, hingga nasi uduk dan buah-buahan demi menyambung hidup dan menunggu masa depan cucu-cucunya. Namun, dedikasinya sebagai aktivis anti-rasuah di GAKORPAN diduga menjadi pemicu adanya pihak-pihak yang merasa terganggu dan melakukan upaya pembungkaman melalui metode “kriminalisasi medis” dengan stempel gangguan jiwa, sebuah praktik yang dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar kode etik kedokteran jika terbukti benar.

​Tak berhenti di situ, derita dalam Kasus Ny Hotma Parulian Tobing bertambah dengan adanya dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang sopir angkot berinisial BT. Terduga pelaku dilaporkan melakukan tindakan eksibisionisme dengan mengeluarkan alat kelamin di depan korban serta melakukan tindakan intimidasi fisik terhadap pintu kendaraan korban di wilayah Jakarta Selatan. Kasus pelecehan ini kini sedang didalami oleh Satreskrim Unit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan. Tim hukum GAKORPAN menilai bahwa rangkaian kejadian yang menimpa Ny Hotma adalah sebuah pola penindasan terhadap “wong cilik” yang harus segera dihentikan melalui supremasi hukum yang transparan dan akuntabel.

Desakan Kepada Kapolri dan Komnas HAM untuk Usut Tuntas

​Menanggapi carut-marut hukum dalam Kasus Ny Hotma Parulian Tobing, David Sianipar, SH., MH., menghimbau kepada jajaran pimpinan Polri untuk turun tangan secara langsung. Tim Investigasi secara khusus melayangkan permohonan keadilan kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Drs. Asep Edi Suherly, M.Si., serta Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Drs. Abdul Waras, M.Si. Mereka mendesak agar jajaran Satreskrim bekerja sesuai dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menerapkan metode Scientific Crime Investigation guna membongkar fakta di balik kasus yang sempat mangkrak sejak pelaporan awal di Bogor tahun 2024 silam.

​“Kami menuntut keadilan substantif. Jangan sampai semboyan ‘No Viral, No Justice’ terus menjadi kenyataan pahit bagi rakyat miskin. Kasus Ny Hotma Parulian Tobing harus menjadi momentum bagi Polri menuju Hoegeng Award dengan menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan humanisme yang nyata. Kami juga memohon perhatian khusus dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta Ketua Komisi III DPR RI Dr. H. Habiburokhman, SH., MH., dan Ketua Komisi IV DPR RI Bunda Hj. Titiek Soeharto untuk bersinergi melindungi warga senior yang rentan dikriminalisasi dan dizalimi oleh oknum yang haus kekuasaan,” tegas David Sianipar dalam keterangan persnya di Jakarta.

Menuju Indonesia Emas 2045: Tegakkan Supremasi Hukum

​Tim Investigasi GAKORPAN menegaskan bahwa penanganan Kasus Ny Hotma Parulian Tobing merupakan tolok ukur kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai alat negara yang dicintai rakyat. Penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah adalah kunci utama menuju visi Indonesia Emas 2045. Praktik-praktik rekayasa medis dan intimidasi terhadap perempuan lansia tidak boleh mendapatkan ruang sedikit pun di bumi Nusantara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. GAKORPAN berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai tahap P-21 dan para pelaku, baik oknum RT maupun petugas kecamatan, dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​Keberlanjutan Kasus Ny Hotma Parulian Tobing ini juga diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat luas agar lebih berani bersuara melawan ketidakadilan. Dengan semangat satu suara satu pena, LBH PERS dan GAKORPAN berkomitmen untuk tetap menjadi garda terdepan bagi kaum tertindas. Publik kini menanti langkah nyata dari Polres Metro Depok untuk segera memberikan klarifikasi mendalam dan memproses hukum para terlapor agar kebenaran terungkap secara benderang. Tidak ada tempat bagi kriminalisasi di negara hukum, dan setiap tetes air mata Ny Hotma Parulian Tobing harus dibayar dengan tegaknya keadilan yang seadil-adilnya.

Narasumber : Dr. Bernard BBBI Siagian, S.H, M.Akp

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!