JAKARTA,
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindak pidana aduan menempati posisi yang unik. Berbeda dengan delik biasa yang dapat diproses tanpa persetujuan korban, tindak pidana aduan mensyaratkan adanya kehendak korban untuk memulai proses hukum.
Namun, persoalan menjadi kompleks ketika korban berada dalam kondisi tidak cakap hukum, khususnya di bawah pengampuan.
Kondisi inilah yang diatur secara tegas dalam Buku Kesatu Aturan Umum Pasal 26, yang menjadi dasar normatif penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi korban tindak pidana aduan.
Makna Normatif Pasal 26 Ayat (1)
Pasal 26 ayat (1) menyatakan:
“Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.”
Ketentuan ini mengandung prinsip fundamental bahwa hak mengadu dapat diwakilkan, sepanjang korban berada dalam kondisi tidak mampu bertindak secara hukum. Pengampu, dalam konteks ini, diposisikan sebagai perpanjangan kehendak hukum korban.
Namun, pembentuk undang-undang secara sadar memberikan pengecualian penting, yakni terhadap korban yang berada dalam pengampuan karena boros.
Artinya, meskipun seseorang dinyatakan boros secara keperdataan, ia tetap dianggap cakap untuk menentukan apakah suatu perbuatan yang menyerangnya layak diproses secara pidana.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana menempatkan otonomi kehendak korban sebagai nilai utama, selama korban masih mampu memahami dan menilai kepentingan hukumnya sendiri.
Ayat (2): Ketika Pengampu Tidak Ada atau Berkonflik Kepentingan
Pasal 26 ayat (2) berbunyi:
“Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.”
Ketentuan ini secara jelas mengantisipasi konflik kepentingan. Hukum tidak boleh membiarkan hak korban terhenti hanya karena pengampu tidak ada, atau lebih buruk lagi, pengampu justru menjadi pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam kondisi demikian, hak mengadu dialihkan kepada lingkaran keluarga terdekat, yakni pasangan hidup atau keluarga sedarah dalam garis lurus (orang tua atau anak). Logikanya, mereka adalah pihak yang paling dekat secara emosional dan paling memahami kepentingan korban.
Secara filosofis, ayat ini menegaskan bahwa perlindungan korban lebih diutamakan daripada formalitas perwalian.
Ayat (3): Jaring Pengaman Terakhir Hak Korban
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan:
“Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.”
Ayat ini berfungsi sebagai jaring pengaman terakhir agar hak mengadu tidak terputus. Negara melalui hukum pidana tidak ingin membiarkan korban kehilangan akses keadilan hanya karena keterbatasan struktur keluarga.
Dengan membuka ruang bagi keluarga sedarah garis menyamping hingga derajat ketiga, hukum memastikan bahwa hak korban tetap hidup, sekalipun dalam kondisi sosial yang sangat terbatas.
Dimensi Perlindungan dan Keadilan Substantif
Jika dicermati secara utuh, Pasal 26 tidak sekadar mengatur soal siapa yang berhak mengadu, melainkan mencerminkan pendekatan hukum pidana yang berorientasi pada korban (victim-oriented justice).
Terdapat tiga nilai utama yang dapat ditarik dari norma ini:
1. Perlindungan hak korban, khususnya yang berada dalam kondisi rentan.
2. Pencegahan konflik kepentingan, agar pelaku tidak berlindung di balik status hukum tertentu.
3. Keadilan substantif, dengan memastikan hukum tetap bekerja meskipun kondisi korban tidak ideal.
Pasal 26 merupakan bukti bahwa hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berorientasi pada pelaku, tetapi semakin menempatkan korban sebagai subjek utama perlindungan hukum. Dalam konteks tindak pidana aduan, norma ini memastikan bahwa keterbatasan kecakapan hukum korban tidak menjadi alasan terhambatnya keadilan.
Dengan demikian, Pasal 26 bukan hanya aturan prosedural, melainkan manifestasi dari prinsip bahwa keadilan harus tetap berjalan, bahkan ketika korban tidak mampu bersuara sendiri.







