Kapuas Hulu, Kalimantan Barat
Yessi Puspita Sari alias Abok beserta kelompoknya diduga menerima uang hasil pungutan liar (pungli) dengan mengatasnamakan Oknum Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Kapuas Hulu. Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) berlangsung terus-menerus di kawasan Sungai Batang Suhai, Kecamatan Suhaid.
Seorang pekerja tambang yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka telah rutin menyetor uang setiap minggu kepada pengurus yang dikenal sebagai Yessy CS dkk.
“Kami dijanjikan akan diurus izin Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wajib Pendaftaran Rakyat (WPR), tapi janji itu hanya kosong belaka. Kenapa masih ada razia dan kita terus menunggu kepastian izin?” pengakuan pekerja tersebut dikutip dari Warta Humas Redaksi Tipikor Investigasi News Id pada Minggu (18/1) pukul 17.35 WIB.
Masyarakat menegaskan bahwa kontribusi uang yang disetor untuk keamanan dan perizinan tidak diketahui keberlanjutannya.
Sumber yang tidak disebutkan nama mengungkapkan bahwa pemungut uang tersebut juga terkait dengan Hendri alias Pak De, yang berperan sebagai penampung hasil tambang emas sekaligus penyuplai solar subsidi.
“Oknum APRI menjanjikan bahwa selama kita tetap menyetor uang, kegiatan akan aman dan mereka akan memberitahu jadwal razia karena mengaku memiliki hubungan langsung dengan oknum Polres Kapuas Hulu,” pungkas salah satu pekerja dengan inisial WP.
Media investigasi mengidentifikasi sejumlah nama yang diduga menjadi otak dibalik aktivitas PETI tersebut, yaitu:
1. S B (Sul)
2. M (Sin)
3. I S (Igo)
4. Y (Abok)
5. H (Pak De) – mantan polisi
6. I B
Selain itu, publik juga mengkritik harga BBM solar dan pertalite yang sangat mahal di Kapuas Hulu, dengan indikasi potensi kerugian bagi masyarakat dan negara. Pemerintah Daerah harus segera mengambil tindakan dan tidak boleh menutup mata terhadap kondisi ini!
KOREKSI PUBLIK
Untuk menjaga akurasi dan kebenaran berita sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak yang ingin melakukan koreksi dapat mengajukan permohonan resmi ke redaksi.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini berdasarkan temuan lapangan dan analisis regulasi. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada semua pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi. Kami juga membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.
Sumber: Masyarakat Setempat Kecamatan Suhaid (WP)







