JAKARTA,
Ketua Umum Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan), Dr. Bernard Siagian, SH., MA., memberikan pernyataan keras dalam Forum Dialog Kebangsaan di Graha DPP Gakorpan, Sabtu (24/01).
Ia menyoroti maraknya aksi premanisme oleh Debt Collector (DC) atau Mata Elang (Matel) yang kerap merampas paksa aset kendaraan masyarakat tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Dr. Bernard menegaskan bahwa penyitaan unit kendaraan merupakan ranah hukum perdata yang wajib melalui putusan pengadilan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Aksi perampasan sepihak di jalanan bukan hanya melanggar aturan, tetapi merupakan tindak pidana yang meresahkan stabilitas keamanan masyarakat.
Gakorpan mendukung penuh sikap tegas jajaran kepolisian, termasuk instruksi untuk tidak kalah oleh premanisme.
Ia mendorong optimalisasi program “Polisi RW” dan kehadiran aparat secara cepat (gercep) di lapangan untuk melindungi warga dari intimidasi oknum DC yang kerap bertindak anarkis dan merasa kebal hukum.
Diharapkan adanya sinergi yang transparan antara kreditur dan debitur melalui mekanisme hitung-hitungan yang adil, sehingga tidak ada lagi kegaduhan yang mengorbankan nyawa maupun ketertiban umum.
Penegakan hukum yang berintegritas dan humanis sesuai semangat Presisi Polri menjadi kunci utama dalam menjaga kedaulatan Kamtibmas menuju Indonesia Emas 2045.







