Surabaya,
Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) memberikan reaksi keras terkait adanya dugaan penghambatan tugas jurnalistik yang menimpa seorang jurnalis saat melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Insiden ini bermula saat wartawan terkait mencoba melakukan verifikasi atas pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, akses komunikasi tersebut terputus secara sepihak, di mana nomor kontak jurnalis diduga telah diblokir tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum FRJRI, Arul, menegaskan bahwa menutup pintu komunikasi terhadap pers merupakan preseden buruk bagi demokrasi dan transparansi institusi.
”Konfirmasi adalah jantung dari karya jurnalistik yang berimbang. Jika benar terjadi pemblokiran, maka tindakan tersebut bukan hanya menghambat kerja pers, tetapi juga mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang selama ini digaungkan Polri,” tegas Arul dalam keterangannya, Jumat (23/1).
Pelanggaran Terhadap UU Pers
Arul mengingatkan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghambat kerja jurnalistik secara sengaja dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang menghalangi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat.
FRJRI menekankan beberapa poin krusial terkait insiden ini:
– Transparansi Publik: Pejabat publik berkewajiban memberikan ruang klarifikasi guna menghindari spekulasi dan pemberitaan yang sepihak.
– Mekanisme Hukum: Jika terdapat ketidakpuasan terhadap proses jurnalistik, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan dengan memutus komunikasi.
- Etika Kemitraan: Tindakan pemblokiran sangat kontradiktif dengan komitmen Polri dalam menjalin kemitraan strategis bersama media.
“Kami mendesak adanya klarifikasi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Jangan sampai tindakan oknum merusak citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi mitra pelindung bagi insan pers,” lanjut Arul.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemblokiran tersebut.
FRJRI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tercipta solusi yang berlandaskan pada etika jurnalistik dan supremasi hukum.







